Soal Limbah, Managemen Q-Mall Sudah 2 Kali Mendapat Teguran, Komisi III; DLH Wajib Menindak Tegas!

Komisi III DPRD Kota Banjarbaru saat melakukan sidak ke Q-Mall Banjarbaru. (Foto: Koranbanjar.net)
Komisi III DPRD Kota Banjarbaru saat melakukan sidak ke Q-Mall Banjarbaru. (Foto: Koranbanjar.net)

Terkait dengan air limbah dari Q-Mall Banjarbaru yang sampai sekarang masih dikeluhkan masyarakat sekitar, Komisi III DPRD Kota Banjarbaru melakukan sidak ke Q-Mall Banjarbaru untuk meninjau pengelolaan IPAL Q-Mall bersama DLH Kota Banjarbaru, Selasa, (9/5/2023) tadi.

BANJARBARU, koranbanjar.netKomisi III DPRD Banjarbaru menanggapi keluhan masyarakat soal limbah Q-Mall Banjarbaru yang baunya mengganggu masyarakat. Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dan Kelurahan Sungai Ulin, sidak ke lokasi.

Kedatangan Komisi III bersama DLH meninjau pengelolaan IPAL Q-Mall Banjarbaru. Mereka memantau kolam penampungan air limbah di belakang Q-Mall Banjarbaru.

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengadu ke Dewan.

Pihaknya ingin memastikan perkembangan kondisi air limbah yang dikelola manajamen.

“Persoalan bau dari IPAL ini masih ada dan masih dirasakan di jam-jam tertentu,” katanya.

Bau itu bersumber dari IPAL 1 yang posisinya berada cukup dekat dengan rumah warga. Apalagi saat hujan, bau itu masih dirasa. Karena, ada rembesan cairan yang jadi persoalan.

“DLH kita minta mengambil sampel air limbahnya untuk menguji baku mutu air limbah yang dibuang mall ini,” ucapnya.

Lalu nantinya, sambung dia, setelah hasil uji laboratorium keluar pihaknya akan kembali berunding dengan pihak manajemen.

“Kita ingin akan pastikan langkah apa langkah selanjutnya setelah uji lab keluar. Apakah menjurus pada indikasi pencemaran atau tidak,” tuturnya.

Pihaknya memberi waktu hingga Juni 2023 kepada manajemen agar segera memperbaiki permasalahan tersebut.

Diungkapkan Emi bahwa Qmall Banjarbaru diketahui telah mendapatkan dua kali teguran terkait bau limbah yang dikeluarkan dari IPAL.

“DLH wajib menindak tegas apabila mereka tidak bisa menangani permasalahan itu. Karena persoalan ini sangat serius,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Banjarbaru, Shanty Eka Septiani memastikan, pihaknya sudah mengambil sampel IPAL di Q-Mall Banjarbaru dan masih menunggu hasilnya.

“Biasanya 12 hingga 14 hari kerja hasilnya akan keluar. Nanti hasilnya kita sampaikan kepada mereka manajemen Q-Mall, dan jadi patokan apa yang harus diperbaiki,” sebutnya.

Kemudian, DLH Banjarbaru juga selalu memantau proses yang dilakukan manajemen Q-Mall untuk penanganan limbah.

Surat Peringatan (SP) sudah kita keluarkan April tadi untuk yang kedua, yang pertama pada Oktober 2022 tadi. Nantinya, bulan Juni 2023 akan kami panggil lagi pihak Q-Mall untuk klarifikasi tindakan apa yang sudah dilakukan, serta terkait uji laboratorium,” tutupnya. (maf/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *