Sekda Banjar Gugat Bupati, Begini Respon Wabup

Wabup Banjar Said Idrus Al Habsyi (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (28/3/2024) malam hingga Jumat (29/3/2024) dinihari. (Sumber Foto: dya/koranbanjar.net)

Sekda Banjar H Mokhamad Hilman telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Banjar H Saidi Mansyur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, menyatakan keberatan atas kinerjanya yang dinilai kurang baik.

BANJAR, koranbanjar.net Namun, perseteruan orang nomor tiga di Pemkab Banjar dengan orang nomor satu ini ternyata tak diketahui oleh Wabup Banjar Said Idrus Al Habsyi.

Dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Jumat (28/3/2024) dinihari, Said Idrus Al Habsyi menegaskan tidak mengetahui permasalahannya.

“Tidak tahu, tidak tahu permasalahannya,” ucap Wabup Banjar, yang dicegat setelah selesai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.

Ia menyatakan hanya bisa mendoakan semoga permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.

“Kita doakan saja mudahan jalan yang terbaik, itu saja, apalagi ini bulan puasa,” kata dia.

Bagaimana dengan Sekda Banjar yang dinilai memiliki raport merah?

“Nah, tidak tahu, ya kita tidak tahu masalahnya apa, kita doakan aja mudahan semua lancar,” ucapnya mengulangi pernyataan sebelumnya.

Perihal adanya gugatan Sekda Banjar H Mokhamad Hilman terhadap Bupati Banjar H Saidi Mansyur, ia pun menyatakan juga tidak mengetahui sekarang.

“Tidak tahu sampai ini, apalagi kita ini kan safari ramadan setiap hari, kita belum tahu bagaimana, minta maaflah karena tidak tahu,” katanya.

Sekda Banjar H Mokhamad Hilman sebagaimana tertulis informasi pada web PTUN Banjarmasin, melakukan gugatan kepada Bupati Banjar.

Gugatan berbentuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau kepegawaian tampak pada dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIIP) PTUN Banjarmasin dengan nomor register perkara 21/G/2024/PTUN.BJM, tertanggal 27 Maret 2024.

SIIP tertulis penggugat adalah Dr Ir Mokhamad Hilman ST sedangkan tergugat Bupati Banjar. Dengan status perkara gugatan pemeriksaan persiapan.

Data umum belum tertulis kuasa hukum Penggugat, Dr Ir H Mokhamad Hilman ST maupun Tergugat, Bupati Banjar.

Hilman sendiri kepada awak media mengatakan, gugatan kepada Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin disebabkan dia tidak bisa menerima kinerja dirinya sebagai Sekda Banjar periode 2023 diberikan predikat penilaian sangat kurang oleh Bupati Banjar.

Padahal bila mengacu evaluasi kinerja kepegawaian, ada 5 predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

Terdiri, sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan yang terakhir predikat sangat kurang.

“Dengan hasil penilaian tadi saya merasa sangat dirugikan, sangat berdampak karier kepegawaian yang dirintis selama 29 tahun,” katanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *