Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menetapkan status tersangka kepada sang “Ratu” investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga bodong, dengan kerugian korban puluhan miliar rupiah berinisial FN (27).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan, dalam hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan, dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Terlapor sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Erick Frendriz, di Banjarmasin, Rabu (3/4/2024).
Lanjut dikatakannya, Polda Kalsel terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitannya dengan perkara hukum.
Erick Frendriz juga mengungkapkan, diduga banyak aset yang perlu didalami penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
Adapun sejumlah aset milik tersangka yang telah disita, antara lain dua truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter, mobil Toyota Alphard bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.
Diketahui, tersangka FN merupakan oknum Bhayangkari atau istri dari seorang polisi yang berdinas di Polda Kalsel.
FN melakukan tipu muslihat penipuan berkedok investasi BBM bodong jenis solar kepada ratusan orang, dengan kerugian terhimpun oleh penyidik dari 58 korban yang telah melapor sebesar Rp39 miliar. (bay)