Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, SH,MH menyebut bahwa manajemen Q-Mall Banjarbaru ‘ngeyel’ setelah disinyalir air limbah Q-Mall sudah mencemari lingkungan sekitar.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Menurut Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, SH, MH, dia sudah meminta manajemen Q-Mall agar segera memperbaiki sistem pembuangan limbah Q-Mall yang diduga sudah mencemari lingkungan sekitar. Namun, manajemen Q-Mall ‘ngeyel’ alias bersikukuh bahwa pembuangan air limbah mereka seakan aman-aman saja.
“Manajemen Q-Mall ini ‘ngeyel.” Saya meminta agar manajemen Q-Mall segera memperbaiki IPAL, supaya tidak mencemari sungai. Sekarang sungai di sekitar Q-Mall sudah tidak bisa dgunakan dan sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dia berharap, manajemen Q-Mall agar fokus memperbaiki sistem IPAL, agar tidak mencemari sungai. Mestinya, sistem IPAL diperbaiki dulu, baru limbahnya dibuang.
“Bukan sebaliknya, limbah dibuang, baru diperbaiki,” katanya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Komisi III DPRD Banjarbaru menanggapi keluhan masyarakat soal limbah Q-Mall Banjarbaru yang baunya mengganggu masyarakat. Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dan Kelurahan Sungai Ulin, sidak ke lokasi.
Kedatangan Komisi III bersama DLH meninjau pengelolaan IPAL Q-Mall Banjarbaru. Mereka memantau kolam penampungan air limbah di belakang Q-Mall Banjarbaru.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari mengatakan, sidak yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengadu ke dewan.
Pihaknya ingin memastikan perkembangan kondisi air limbah yang dikelola manajamen.
“Persoalan bau dari IPAL ini masih ada dan masih dirasakan di jam-jam tertentu,” katanya.
Bau itu bersumber dari IPAL 1 yang posisinya berada cukup dengan rumah warga. Apalagi saat hujan, bau itu masih dirasa. Karena, ada rembesan cairan yang jadi persoalan.
“DLH kita minta mengambil sampel air limbahnya untuk menguji baku mutu air limbah yang dibuang mall ini,” ucapnya.
Lalu nantinya, sambung dia, setelah hasil uji laboratorium keluar pihaknya akan kembali berunding dengan pihak manajemen.
“Kita ingin akan pastikan langkah apa langkah selanjutnya setelah uji lab keluar. Apakah menjurus pada indikasi pencemaran atau tidak,” tuturnya.
Pihaknya memberi waktu hingga Juni 2023 kepada manajemen agar segera memperbaiki permasalahan tersebut.
Diungkapkan Emi bahwa Qmall Banjarbaru diketahui telah mendapatkan dua kali teguran terkait bau limbah yang dikeluarkan dari IPAL.
“DLH wajib menindak tegas apabila mereka tidak bisa menangani permasalahan itu. Karena persoalan ini sangat serius,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Banjarbaru, Shanty Eka Septiani memastikan, pihaknya sudah mengambil sampel IPAL di Q-Mall Banjarbaru dan masih menunggu hasilnya.
“Biasanya 12 hingga 14 hari kerja hasilnya akan keluar. Nanti hasilnya kita sampaikan kepada mereka manajemen Q-Mall, dan jadi patokan apa yang harus diperbaiki,” sebutnya.
Kemudian, DLH Banjarbaru juga selalu memantau proses yang dilakukan manajemen Q-Mall untuk penanganan limbah.
“Surat Peringatan (SP) sudah kita keluarkan April tadi untuk yang kedua, yang pertama pada Oktober 2022 tadi,” ujarnya.
“Nantinya, bulan Juni 2023 akan kami panggil lagi pihak Q-Mall untuk klarifikasi tindakan apa yang sudah dilakukan, serta terkait uji laboratorium,” tutupnya. (maf/sir)