Dua Tersangka Baru Kasus IPad, Salah Satunya Oknum ASN

Tersangka baru kasus iPad di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. (Sumber Foto: kejari banjarbaru untuk koranbanjar.net)

Dua orang tersangka tambahan pada Kasus tindak pidana korupsi pengadaan IPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru, merupakan seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan swasta.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Namun, dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Banjarbaru Nala Arjhunto, dirinya tidak memiliki data yang jelas terkait dua tersangka ini.

“Soalnya yang menangani dari Tim Pidsus (Pidana Khusus), saya tidak tergabung di dalamnya. Yang pasti, dua orang ini salah satunya oknum ASN dan satunya dari swasta,” jelasnya.

Untuk peran dua tersangka baru ini, diungkapkannya, tidak jauh berbeda dari dua tersangka yang sebelumnya.

Diketahui, pada vonis untuk tersangka yang lebih dulu diamankan, Syaifullah dari pihak ketiga sebagai penyedia barang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Sedangkan, Aida sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Banjarbaru, dirinya dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp200.077.272

“Intinya tidak jauh berbeda peran dua tersangka baru ini dengan dua tersangka sebelumnya. Yang jelasnya nanti akan kita keluarkan data yang lebih lengkapnya, menunggu hasil dari Tim Pidsus menyelesaikannya,” katanya.

Disinggung, apakah nantinya akan ada tersangka baru lagi setelahnya. Nala menjawab, kasus sudah final.

“Insya Allah sudah final 4 tersangka. Tapi dari fakta, banyak yang bisa dijadikan dilihat dari ekspose, cuman ambil pokok dulu aja,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *