Satu Lagi, Kejati Kalsel Tetapkan Seorang Wanita Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah

Tersangka dugaan tindak pidan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kalsel. Banjarmasin, Rabu, (6/3/2024) (Sumber Foto : Penkum Kejati Kalsel)

Satu lagi, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pada salah satu Bank milik pemerintah di Kalsel.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Dalam keterangan persnya Penkum Kejati Kalsel, Jumat, (8/3/2024), tersangka berinisial HRY.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yunii Priyono menyebut, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejati Kalsel.

“Bahwa HRY setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya
terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan,” terangnya.

Tindakan penahanan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan
Kepala Kejati Kalsel Nomor PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/2024 tanggal 6 Maret 2024.

“Untuk dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Martapura dari tanggal 6 Maret 2024 s.d 25 Maret 2024,” bebernya.

Adapun modus atau cara penyimpangan yang dilakukan oleh HRY selaku calo dengan cara mencarikan nama-nama nasabah untuk dijadikan sebagai debitur kredit, seperti keluarga, kerabat, tetangga.

“Kemudian memberikan tawaran uang kepada para korban (calon debitur) sebagai
imbalan/ucapan terimakasih akan dipinjam namanya untuk pengajuan kredit di salah satu bank milik pemerintah.

Kisarannya dari Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- Jika calon debitur setuju atas tawaran tersebut dan menyerahkan foto copy KTP serta Kartu Keluarga.

Pelaku Calo dan Penopeng/Penempil Kredit menyediakan atau melengkapi
syarat-syarat kredit seperti Surat Domisili, Surat Keterangan Usaha dan Agunan yang
diragukan kebenarannya.

Akibat perbuatan melawan hukum/fraud yang dilakukan oleh tersangka bersama-sama tersangka HPH, yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya dalam berkas perkara tersendiri, terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp.6.592.723.270,- (enam milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa l PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *