Religi  

Pemeriksaan Kedua Kepala BKPPD Selesai, Sekda Tak Bisa Sampaikan Hasil

KOTABARU, koranbanjar.net – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zainal Arifin, telah selesai diperiksa tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Tim dipimpin langsung Sekdakab Kotabaru Said Akhmad.

“Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 12 November kemarin. Hasilnya sudah ada dan telah disampaikan ke Bupati Kotabaru,” kata Said, Kamis (14/11/2019).

Namun, saat diminta menyampaikan hasil pemeriksaan, Said mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menyampaikannya. Sebab, hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan hanya Bupati Kotabaru yang berhak menyampaikan serta menjatuhkan sanksi kepada Kepala BKPPD.

“Tim kami hanya memeriksa pelanggaran apa saja yang dilanggar. Kemudian hasilnya kami sampaikan ke bupati. Setelah itu, tinggal Pak Bupati yang menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, saat berusaha dikonfirmasi koranbanjar.net pada Kamis siang dari pukul 10.00 sampai 12.00 wita, Bupati Kotabaru Sayed Jafar belum bisa ditemui.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPPD Kotabaru Zainal Arifin diduga melanggar wewenang karena telah menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap ASN Kotabaru atas nama Bupati Kotabaru.

Pemeriksaan terhadap Zainal Arifin itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah pemeriksaan dari tim Inspektorat Kotabaru. (cah/dny)

Baca Sebelumnya: