Religi  

Pemeriksaan Kepala BKPPD Berlanjut, Bupati: Digorok Saja Sekalian Biar Jera

KOTABARU, koranbanjar.net – Setelah diduga bersalah berdasarkan pemeriksaan dari tim Inspektorat Kotabaru, kini pelanggaran penandatanganan Surat Keputusan (SK) mutasi ASN Kotabaru atas nama bupati yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru, Zainal Arifin, terus berlanjut.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar, saat ditemui koranbanjar.net, Rabu (6/11/2019), mengatakan, telah membentuk tim yang diketuai oleh Sekdakab Kotabaru untuk pemeriksaan selanjutnya dan sekaligus penjatuhan sanksi terhadap Kepala BKPPD jika terbukti melanggar.

“Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi dan ancaman copot jabatan, bahkan mungkin lebih. Atau enggak, digorok saja sekalian biar jera!” tukas Sayed Jafar.

Baca sebelumnya: Tanda Tangan SK Mutasi Atas Nama Bupati Kotabaru Berbuah Masalah

Kepala BKPPD Kotabaru, Zainal Arifin. (foto: siti hadisah/koranbanjar.net)

Pembentukan tim yang dipimpin langsung Sekdakab Kotabaru itu karena tugas dari tim Inspektorat terkait pemeriksaan terhadap Kepala BKPPD Kotabaru pada 14 sampai 21 Oktober 2019 kemarin telah selesai.

Menurut Sekdakab Kotabaru Said Akhmad, dari hasil pemeriksaan pertama oleh tim Inspektorat, memang terdapat pelanggaran yang dilakukan Kepala BKPPD.

Baca juga: Sekda Perintahkan Inspektorat Periksa SK Mutasi ASN Bertanda Tangan Kepala BKPPD

“Sehingga tim kedua dibentuk, yaitu tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Saya sendiri yang memimpin tim itu,” katanya, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Kepala BKPPD Kotabaru Resmi Diperiksa Inspektorat

Timnya, lanjut Said, nantinya akan memanggil Kepala BKPPD Kotabaru pada Senin, 11 November mendatang.

Baca juga: Kepala BKPPD Kotabaru Terancam Dipecat Jika Terbukti Bersalah

“Tim kami nanti memeriksa pelanggarannya. Hasilnya akan disampaikan langsung ke Bupati Kotabaru. Kemudian bupati yang akan mengeluarkan SK hukumannya,” terangnya. (cah/dny)