Religi  

Kepala BKPPD Kotabaru Terancam Dipecat Jika Terbukti Bersalah

KOTABARU, koranbanjar.net – Pemeriksaan tim Inspektorat Kotabaru terhadap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru, Zainal Arifin, yang diduga melakukan pelanggaran terhadap penandatanganan Surat Keputusan (SK) mutasi ASN Kotabaru karena mengatasnamakan bupati, telah selesai sejak 21 Oktober kemarin.

Kini berkas hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Bupati Kotabaru Sayed Jafar, pada Senin (21/10/2019). Hal itu dibenarkan Sekdakab Kotabaru Said Ahmad.

Baca sebelumnya: Tanda Tangan SK Mutasi Atas Nama Bupati Kotabaru Berbuah Masalah

Namun, saat ditemui koranbanjar.net pada Rabu (23/10/2019) kemarin, Said Ahmad tak bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Alasannya, berkas pemeriksaan bersifat rahasia dan sudah sampai di tangan bupati.

Sekdakab Kotabaru Said Ahmad.

“Hasilnya sudah ada. Tapi saya tak berwenang menjelaskan ke media (wartawan), yang berwenang hanyalah bupati selaku pembina kepegawaian. jadi bisa langsung tanyakan ke bupati saja,” katanya.

Namun, saat ditanya tentang keberadaan bupati, Said mengatakan, orang nomor satu di Kotabaru itu sedang dinas luar kota.

Baca juga: Sekda Perintahkan Inspektorat Periksa SK Mutasi ASN Bertanda Tangan Kepala BKPPD

Saat diminta keterangan terkait sanksi yang dikenakan kepada Kepala BKPPD apabila terbukti melakukan pelanggaran, Said mengeskan, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, atau bisa langsung dipecat.

Baca juga: Kepala BKPPD Kotabaru Resmi Diperiksa Inspektorat

“Rekomendasi dari inspektorat sudah ada. Tergantung dengan kebijakan bupati saja lagi. Biasanya, bupati diberikan waktu lima hari untuk merekomendasikan sanksinya,” pungkasnya. (cah/dny)