Beredar kabar salah satu oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu diduga telah mencabuli perempuan dibawah umur dan dinyatakan tidak benar.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net– Pernyataan itu, disampaikan oleh Kasatpol PP Tanbu H Riduan. Ia menegaskan, pelaku Gusti Muhammad Noor (38) diduga melakukan pencabulan itu tidaklah benar anggota Satpol PP.
“Pelaku (Gusti) bukan oknum PTT Satpol PP karena SK PTT bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak diperpanjang lagi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2020).
Ia menjelaskan, adanya kejadian dugaan pencabulan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Satpol PP dan Pemerintah daerah (Pemda) Tanbu.
Oleh sebab itu, ia mempersilahkan pihak berwajib dalam hal ini, Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan pihak korban dan memproses sesuai dengan hukum berlaku.
Sementara itu, rekan pelaku saat masih bertugas di Satpol PP Tanbu, Saprianyah mengatakan, tidak mengetahui pelaku memiliki kelainan demikian. Pasalnya, ia terlihat normal seperti pria pada umumnya.
“Masalah kelainan belum tau, karena yang kami tau dia punya isteri dan punya anak 2,” tandasnya.(ags/maf)