Religi  

Meski Dalam Rutan, Pria Ini Masih Bisa Jualan Narkoba Di Luar

KANDANGAN, koranbanjar.net – Pada Operasi Antik Intan 2019, Polres HSS juga menguak kasus pengendalian jaringan narkoba dari dalam Rutan Kelas IIB Kandangan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 5 bulan.

Seakan tidak jera, pelaku berinisial FR (25 tahun) ini masih saja melakukan tindakan yang menyeretnya ke balik jeruji. Pasalnya ia ditangkap sebelumnya karena kasus narkoba.

Meski Dalam Rutan, Pria Ini Masih Bisa Jualan Narkoba Di Luar
Semua pelaku kasus narkoba diperlihatkan saat konferensi pers hasil Operasi Antik Intan Polres HSS.

Dari dalam Rutan, FR mengendalikan peredaran narkoba di luar Rutan melalui anak buahnya. Seperti jual beli online, dia memesan dan menjual lagi barang haram tersebut dengan modal handphone.

Baca Juga: Narkoba Sudah Menyasar Ke Pelajar SD, Orangtua Dan Guru Harus Lakukan Pencegahan

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasat Resnarkoba, AKP Abdul Mufid menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba dari dalam jeruji, setelah tertangkapnya AR (28 tahun) anak buah pelaku, serta pemesan sabu MF (36 tahun) asal Kabupaten Tapin.

Abdul Mufid menerangkan, modus operandinya tersangka FR pemuda asal Jalan Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, menunjuk anak buahnya AR lewat sarana telepon genggam, ia meminta AR menjadi kurir mengantarkan barang ke pemesan.

Baca Juga: Akhirnya ‘Ratu Sabu’ Di HSS Tertangkap

“Saat kurir dan pemesan yakni AR dan MF, melakukan proses transaksi, mereka berdua berhasil dibekuk jajaran Polres HSS,” ujar Abdul Mufid saat konferensi pers hasil Operasi Antik Intan Polres HSS 2019, Senin (4/11/2019) di aula Mapolres HSS.

“Dari hasil transaksi mereka, diketahui ada keterlibatan FR (pengendali dari dalam Lapas),” sambungnya.

Baca Juga: Operasi Antik Intan Di HSS; 18 Tersangka 12 Kasus Narkoba

Kemudian, aparat bekerjasama dengan pihak Rutan menemukan barang bukti pelaku FR.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu buah telepon genggam dan kartu ATM milik pelaku FR, kini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Abdul Mufid mengatakan bersyukur pengendali dari dalam Rutan Kelas IIB Kandangan tersebut terungkap, berkat kerjasama dengan Kalapas.

Atas perbuatannya, FR terpaksa diproses hukum lebih lanjut dan mendapat hukuman tambahan.

“Pelaku FR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Abdul Mufid.

Hasil giat Operasi Antik Intan mulai 14 sampai 27 Oktober 2019, 12 kasus peredaran narkoba di HSS berhasil diungkap polisi, dengan total 18 tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 21,17 gram, karnophen 44 butir, dan obat seledry 23 butir. (yat/dra)