KANDANGAN, koranbanjar.net – Hasil giat Operasi Antik Intan 2019, 14 sampai 27 Oktober 2019, 12 kasus peredaran narkoba di Hulu Sungai Selatan (HSS) diungkap polisi, dengan total 18 tersangka.
Pada press realease Polres HSS, Senin (4/11/2019) di aula Mapolres HSS, dari 12 kasus tersebut telah diamankan sabu seberat 21,17 gram, karnophen 44 butir, dan obat seledry 23 butir.
Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya memaparkan, dalam operasi Antik Intan 2019, terjaring tersangka kasus narkoba 18 orang, terdiri 14 laki-laki dan 4 perempuan.
Para tersangka narkoba yang diamankan berinisial SP, MS, MR, MSN, AZ, MJ, MMI, KJ, MY, MI, AR, FR, HS, MAR, RR, MRD, EM, dan EV.
“Semua tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Intan 2019 ini rata-rata pemain lama dan merupakan juga warga HSS,” ungkap Dedy.
Barang bukti lain yang diamankan polisi, berupa uang total 7.190.000 rupiah, hasil dari penjualan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal 122 ayat 1 Jo pasal 127 undang-undang no 35 tahun 2019 tentang narkoba, dan pasal 197 undang-undang kesehatan. (yat/dra)