Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Kades Sungai Sipai Ditangkap Setelah Buron 7 Bulan, Rugikan Negara Rp412 Juta

Avatar
696
×

Kades Sungai Sipai Ditangkap Setelah Buron 7 Bulan, Rugikan Negara Rp412 Juta

Sebarkan artikel ini

Pelarian tersangka kasus tindak korupsi, Kepala Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura berinisial AB telah berakhir, setelah ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, pada Selasa, (9/3/2021), pukul 12.20 Wita di kediamannya Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Martapura.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Sebelum ditangkap pihak Kejari Kabupaten Banjar, Kepala Desa Sungai Sipai AB sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 September 2020 hingga sekarang atau selama kurang lebih 7 bulan. Tersangka ditangkap dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBdes senilai Rp412,5 juta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu terungkap dalam jumpa pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disampaikan Kajari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto,SH,MH, Selasa, (9/3/2021) di Aula Kejari Banjar.

Kajari Hartadhi menegaskan, tersangka telah melarikan diri sejak bulan April 2020 dan baru tertangkap hari ini, Selasa (9/3/2021). Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Banjar sudah sering melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tersangka selalu mangkir, bahkan bersembunyi.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/tersangka-tipikor-lama-buron-oknum-pembakal-ab-diciduk-kejari-banjar/

Selanjutnya, Kejari Kabupaten Banjar menetapkan tersangka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sesuai dengan surat Kajari pada 10 September 2020. Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah Kajari pada 9 maret 2021, pada pukul 12.20 wita.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/oknum-kades-ditetapkan-tersangka-atas-dugaan-kasus-pungli/

Dibeberkan, penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan PRINT-01.b/0.3.13/Fd.1/04/2020 tanggal 17 April 2020 dengan perbuatan tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp412,5 juta dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/oknum-kades-di-kotabaru-selewengkan-dana-desa-negara-rugi-ratusan-juta/

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Banjar dengan LHP No 700/WAS.2020/002.1/IP tanggal 20 Januari 2020, tersangka tidak bisa memepertanggungjawabkan kerugian negara dari APBDes Sungai Sipai Rp412,5 juta.

“Tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cempaka Banjarbaru,” kata Hartadhi Christianto.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/kades-di-tapin-diduga-korupsi-negara-rugi-ratusan-juta/

(dya/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh