Kepala Desa di Kecamatan Bakarangan, Tapin, berinisial IY, terpaksa berurusan dengan hukum. Saat ini ia menjalani proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin karena diduga korupsi dana desa pada 2017-2018.
TAPIN, Koranbanjar.net – Akibat penyelewengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) itu, tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 224 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Sajimin, membenarkan hal itu. Berkas kasus tersebut telah ia terima dari Polres setempat sejak Juli 2020.
“Kami telah menerima pelimpahan berkas dari Polres Tapin pada 21 Juli, dan memasuki tahap P-21 pada Selasa 25 Agustus lalu. Tersangka koperatif dan memiliki etikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 134 juta,” ucap Sajimin, Senin (28/9/2020).
Dia mengabarkan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap dua. Sedangkan tersangka dititipkan sementara di rumah tahanan Polres Tapin.
“Tersangka tidak ditahan selama masa penyelidikan. Namun, setelah dilakukan tahap dua , Kejari Tapin menahan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Baca juga:
Realokasi Anggaran Covid-19 di Tapin Capai Rp 85,5 M
Jalan Tergenang Air hingga Timbulkan Bau Dikeluhkan Warga
Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 lebih Subsider Pasal 8 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MJ-031/dny)