Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SN di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru diduga menyelewengkan dana desa.
KOTABARU, koranbanjar.net – Dugaan kasus korupsi ini dilakukan pada sejumlah proyek, dan telah dilaporkan warga ke pihak kepolisian.
Usai mendapat laporan, tim Tipikor Satreskrim Polres Kotabaru langsung mengecek fakta di lapangan, pada akhir Juni 2020 lalu. Alhasil, SN secara resmi ditetapkan sebagai tesangka.
“Benar, itu sudah gelar. Kadesnya sudah ditetapkan tersangka pada Kamis 13 Januari kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, Senin (18/1/2021).
Ia menjelaskan, kerugian negara terkait dana desa ini mencapai lebih dari Rp.331 juta. Angka kerugian diketahui, usai menjalani beberapa tahapan dan perhitungan pihak Inspektorat.
“Semua proyek itu dikerjakan asal-asalan, atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Volume dipasang selisih, kelebihan pembayaran, serta proyek tidak terselesaikan. Akibatnya, sejumlah proyek tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” terangnya.
Adapun, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga korupsi harga material.
Atas perbuatannya, oknum Kades itu dikenakan pasal 2 ayat 1 UU, dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Serta, denda sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.
Seperti diketahui, oknum Kades tersebut terlibat pada proyek dana desa terkait peningkatan Jalan Desa RT.07 (Laladang Musafir) di tahun 2019.
Selain itu, proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) RT.11, pengerasan Jalan Pasar 1 dan Pasar 2 RT.03. Serta, pembangunan sarana air bersih di RT.10. (cah/ykw)