Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Jurnalis Diananta Putra Resmi Ditetapkan Tersangka

Avatar
746
×

Jurnalis Diananta Putra Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.id (eks partner 1001 media online Kumparan) Diananta Putra Sumedi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2020) sore. Ia dituding melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Pria yang akrab disapa Diananta atau Nanta itu ditahan di Mapolda Kalsel tepat sehari setelah momen World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya resmi ditahan di Rutan Polda KalseI selama 20 hari ke depan,” kata Diananta.

Dia menyampaikan, penahanan itu dilakukan polisi karena beberapa alasan, yakni dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, berusaha kabur, atau menghilangkan barang bukti.

“Jelas saya kecewa dan menyayangkan penetapan saya sebagai tersangka. Apalagi ini di saat kondisi pandemi virus corona,” ujarnya.

Dia menilai, penetapan tersangka kepada dirinya itu merupakan bentuk kriminalisasi pers dan sangat menciderai momen Hari Kebebasan Pers Sedunia. “Seharusnya momen ini tidak dinodai dengan penetapan saya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Diananta sebelumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan ia merupakan tulang punggung keluarga. Namun penangguhan itu diacuhkan polisi.

“Penangguhan ini akan dibicarakan lagi dengan pengacara saya, baiknya seperti apa. Saat ini saya pribadi akan mematuhi proses hukum yang berjalan,” terangnya.

Nanta menyatakan, ada kemungkinan pihaknya akan melapor balik pihak pelapor. Sebab menurut dia, ada indikasi kriminalisasi pers dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Diananta dilaporkan atas dugaan kasus berita Banjarhits yang tayang pada 9 November 2019, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Dia dilaporkan karena berita tersebut diduga bermuatan Sara.


Baca juga: Kuasa Hukum Pemred Banjarhits Sebut Kumparan Lepas Tanggung Jawab


Pelapor yang merasa keberatan dalam pemberitaan itu bernama Sukirman. Menurut Nanta, awalnya dia hanya berniat membantu Sukirman untuk menyampaikan aspirasi. Namun tanpa konfirmasi kemudian, Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan itu merasa keberatan dan melaporkan Nanta ke Polda Kalsel.

Berbagai upaya telah dilakukan Diananta, mulai mediasi hingga penghapusan berita tersebut. Namun pihak Sukirman tetap tidak menarik aduannya berdasarkan UU ITE kepada Diananta.


Baca juga: Jurnalis Banjarhits Penuhi Panggilan Polda Kalsel


“Sebelumnya saya tanya benar-benar mengapa tiba-tiba pak Sukirman menarik perkataanya. Padahal hasil wawancara bersama dia sepakat dengan berita itu,” tandasnya.

Kini Diananta ditahan di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Dia ditahan terhitung dari tanggal 4 hingga 23 Mei mendatang. (ags/dny)


Baca berita terkait lainnya:

Sengketa Pers Banjarhits Dinyatakan Selesai, Pemrednya Malah Dipanggil Polisi Lagi

Wartawan Kotabaru Diduga Terima Perlakuan Kasar Oknum Polisi

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh