Tak Berkategori  

Wartawan Kotabaru Diduga Terima Perlakuan Kasar Oknum Polisi

KOTABARU, koranbanjar.net – Wartawan Banjarmasin Post, berinisal MH, yang bertugas di Kabupaten Kotabaru, diduga mengalami perlakuan kasar dari oknum polisi anggota Polres Kotabaru.

Perlakuan tak mengenakan itu dia terima pada Rabu (27/11/19), sekitar pukul 14.45 wita, saat menunggu Kapolres Andi Adnan Syafruddin di Mapolres Kotabaru untuk diwawancara.

Sambil menunggu, MH duduk di sebuah sofa di salah satu ruangan Mapolres Kotabaru.

Dari pantauan langsung wartawan Koranbanjar.net yang juga berada di ruangan itu, MH waktu itu sambil mengetik berita di telepon pintarnya dan sempat mengganti-ganti posisi duduk.

Lantaran posisi duduknya itulah, MH kemudian didatangi oknum polisi berinisial CT.

Posisi duduk MH saat menunggu waktu wawacara dengan Kapolres Kotabaru di Mapolres Kotabaru, Rabu (27/11/19), sekitar pukul 14.45 wita.

“Hei kamu, kenapa duduknya kaya gitu, ngangkat kaki,” kata CT kepada MH.

Menerima perlakuan itu, MH pun terkejut dan langsung meluruskan kakinya.

Sementara CT, kemudian menemui ajudan Kapolres dan memerintahkan agar tidak mengizinkan MH masuk ke ruangan Kapolres. Namun setelah memberi perintah itu, dia kembali mendatangi MH.

“Jangan belagu kamu di sini ya! Kenapa lihat-lihat saya kaya gitu? Gak terimakah kamu? Hah gak terimakah? Gak terima?” ujarnya kembali kepada MH.

Lalu, sebelum meninggalkan ruangan, oknum berpangkat AKP itu lagi-lagi mengeluarkan kata-kata bernada tinggi kepada MH.

“Apa? Nyolot ya kamu liat-liat? Gak terima?” ucapnya.

Kejadian itu dilihat sejumlah tamu yang juga kebetulan sedang menunggu Kapolres di ruangan itu.

Kepada Koranbanjar.net, MH mengaku kesal menerima perlakuan dari oknum polisi itu. Dia merasa posisi kedua kakinya saat duduk masih wajar dan tidak lebih tinggi dari sofa.

“Apa tidak bisa ditegur secar baik-baik saja. Ini malah pakai nada keras dan melotot seperti itu,” ujarnya.

Menurut MH, perlakuan dari CT itu bukan yang pertama kalinya dia alami.

“Kejadian pertama, waktu saya pindah tugas ke Kotabaru dari Tanah Bumbu pada Januari 2019 lalu. Saat itu saya berniat berkenalan dengan dia (CT). Namun dia tidak mau menerima saya, dan malah memanggil anak buahnya untuk memberi saya ‘amplop’. Padahal tujuan saya cuma mau kenalan, bukan minta duit,” pungkasnya.

Usai kejadian itu, MH lantas pulang. Rencana wawancara dengan Kapolres Kotabaru terpaksa dia urungkan karena telah dilarang masuk ke ruangan Kapolres oleh CT.

Sejauh ini, belum diketahui sikap MH selanjutnya untuk menanggapi perlakuan dari CT.

Baca juga: Jurnalis Banjarhits Penuhi Panggilan Polda Kalsel

Seperti diketahui, dalam menjalankan tugasnya, wartawan atau jurnalis memilki hak perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian, dalam pasal 18 disebutkan, pihak yang menghalangi pekerjaan seorang wartawan dapat diancam pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah. (cah/dny)