Religi  

Jurnalis Banjarhits Penuhi Panggilan Polda Kalsel

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Jurnalis sekaligus editor Banjarhits.id (partner media Kumparan), Diananta Putra Sumedi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Diananta memenuhi panggilannya sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE dalam pemberitaan ia muat.

“Berita yang dimaksud adalah konten berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel,” ucap kuasa hukum Diananta, Muhammad Abu Hanifah, di sela pemeriksaan polisi, Selasa (26/11/2019).

Dia menerangkan, karena adanya pemberitaan tersebut, Majelis Adat Dayak, Kerukunan Keluarga Sulawesi Kalsel, Dewan Adat Dayak Kotabaru, serta Dewan Adat Dayak Tapin selaku pelapor, merasa keberatan. Pelapor menganggap berita yang ditayangkan itu berpotensi menimbulkan sentimen SARA.

Abu Hanifah menjelaskan, pemeriksaan polisi Polda Kalsel terhadap Diananta untuk mengumpulkan data-data agar konten dari pemberitaan tersebut bisa dibawa ke Dewan Pers.

“Pemeriksaan masih belum selesai. Kebanyakan pertanyaan masih standar. Hasil ini akan dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu. Apakah berita tersebut memenuhi kode etik jurnalistik atau bagaimana. Nanti keputusan Dewan Pers yang bisa jadi tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Diananta meyakini bahwa berita yang ia tulis dan kemudian ditayangkan di Banjarhits.id serta Kumparan, merupakan produk jurnalistik. Dia berharap kasus ini sejatinya bisa dibawa ke mekanisme Dewan Pers.

Kasubdit V Cyber AKBP Zainal Arifin.

Direkutr Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Masruri, saat dikonfirmasi melalui Kasubdit V Cyber Polda Kalsel AKBP Zainal Arifin, menerangkan, tujuan pemanggilan supaya ada keseimbangan antara pelapor dan terlapor.

“Jadi ada warga Kotabaru melaporkan tentang berita di Banjarhits.id. Untuk keseimbangan, maka kita mengambil keterangan dari pihak keduanya,” terangnya.

Terkait hasil penyelidikan, dikatakannya, akan menggunakan mekanisme Dewan Pers. “Apakah ini masuk (produk) jurnalistik atau melawan hukum, biar Dewan Pers yang menilainya,” ucapnya.

Ditanya berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, Zainal Arifin mengatakan, sudah ada lima orang saksi yang diminta keterangan.

Pantauan Koranbanjar.net, proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita. (ags/dny)