Religi  

Kuasa Hukum Pemred Banjarhits Sebut Kumparan Lepas Tanggung Jawab

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Siber Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi atau Nanta, memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (25/2/2020), terkait pemberitaan yang dinilai Sara oleh Sukirman sebagai pelapor.

Nanta datang ke Mapolda Kalsel didampingi Kuasa Hukunya, Bujino A Salan.

Bujino mengatakan kepada wartawan, pemeriksaan penyidik terhadap Nanta mempertanyakan tanggung jawab pihak Media Siber Kumparan terhadap sengketa pers yang mereka alami. Sebab, Kumparan sebagai media induk Banjarhits telah diputuskan Dewan Pers sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Namun dikabarkan, saat ini Banjarhits telah dilepas Kumparan dari grupnya.

Menurut Bujino, pihak Kumparan terkesan melepas tanggung jawab dalam kasus ini. “Kelihatannya Kumparan melepaskan diri dari tanggung jawabnya pada Banjarhits. Sedangkan Dewan Pers menganggap Banjarhits tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar sebagai media pers di bawah naungan Kumparan. Sehingga proses pidana ini tetap jalan,” katanya.

Padahal, sambung Bujino, suka atau tidak suka, Kumparan harus bertanggung jawab kepada Banjarhits sesuai keputusan Dewan Pers. “Karena sebagai mitranya, Kumparan telah memberikan sarana dan fasilitas kepada Banjarhits. Jadi jika proses hukum ini tetap jalan, Kumparan harus ikut,” ucapnya.

Bujino menilai sengeketa pers yang menyeret Nanta sebagai Pemred Banjarhits bukan kasus pidana. “Sebenarnya ini bukan pidana. Tapi karena adanya pemutusan kontrak kerja Banjarhits dari Kumparan, jadinya pihak Banjarhits harus bertanggung jawab sendiri dalam kasus ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, sengeketa pers itu berawal dari pemberitaan Banjarhits berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang tayang pada 9 November 2019 lalu.

Baca juga: Sengketa Pers Banjarhits Dinyatakan Selesai, Pemrednya Malah Dipanggil Polisi Lagi

Berita itu kemudian dinilai Sukirman bermuatan Sara yang bisa menimbulkan sentimen kebencian terhadap salah satu suku. Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, kemudian melaporkan berita tersebut ke Mapolda Kalsel. Dalam laporannya, dia meminta polisi mengusut Banjarhits sebagai pemilik berita sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yon/dny)