Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Tanbu buka konseling perkawinan dengan menjalin kerjasama Kantor Pengadilan Agama Batulicin.
TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Kerjasama ini terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin, dengan tujuan bisa menekan angka pernikahan usia anak.
Penandatangan Memoranduum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kamis (15/4/2021) oleh Kepala DKBP3A Tanbu Hj Narni SKM MKes, dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj Mursidah SAg.
Kepala DKBP3A Tanbu Hj Narni, mengatakan, konseling dilakukan oleh konselor pada Dinas KBP3A Tanah Bumbu.
“Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga atau PUSPAGA, dengan Pengadilan Agama Batulicin,” sebutnya.
Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.
Kemudian, memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.
Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi.
Kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.
Diharapkan, setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.
“Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa” ucap Hj Narni. (Rel/kominfotanahbumbu/dya)