BANJARBARU, koranbanjar.net – Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami (Pemko Banjarbaru) tidak akan mengambil langkah (penghapusan honorer) itu, sepanjang pemerintah pusat belum menyediakan solusi terbaik dan tepat untuk honorer,” kata Nadjmi, saat ditemui Koranbanjar.net di kantornya, Jumat (24/1/2020) siang.
Menurutnya, jika penghapusan itu diterapkan, maka seharusnya pemerintah pusat bisa mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sangat membutuhkan tenaga honorer. Bahkan menjadi bagian yang sangat penting dalam organisasi Pemko,” ujarnya.
Baca juga: Rencana Penghapusan Honorer, Kotabaru Terancam Pengangguran Besar
Dia menilai, hampir seribu pegawai honorer di Pemko Banjarbaru berkinerja bagus. “Saya mengapresiasi mereka (tenaga honorer), mereka pejuang. Jadi kami tidak setuju dengan wacana (penghapusan tenaga honorer) ini, kucuali mereka diangkat menjadi PPPK, atau diprioritaskan diangkat menjadi ASN,” ucapnya.
Selain berkinerja bagus, Nadjmi juga melihat keberadaan tenaga honorer berpengarauh terhadap pengembangan organisasi di Pemko Banjarbaru.
Baca juga: Pegawai Honorer Terancam Hilang Pekerjaan Jika Tak Lulus PPPK
“Banyak pengembangan organisasi. Maka dari itu, kemarin banyak dicari tenaga honorer untuk menutupi beban kerja,” ungkapnya.
Sebaliknya, jika tenaga honorer dihapuskan, Nadjmi memperkirakan, keputusan tersebut justru akan menimbulkan gejolak di lingkungan pemerintah daerah. “Karenanya, kami menyatakan sikap bahwa ingin memperjuangkan honorer,” tegasnya.
Baca juga: Gaji Guru Honorer Bakal Naik Bulan Depan, Begini Rinciannya
Ditemui terpisah, seorang pegawai honorer di lingkungan Pemko Banjarbaru, berharap pemerintah pusat mempunyai solusi terbaik terkait kesepakatan penghapusan tenaga honorer.
“Meskipun nanti ada tes PPPK, tapi kalau kami yang tenaga honorer tidak lulus bagaimana. Apa kami harus jadi pengangguran lagi? Tenaga kontrak di Pemko banyak. Bahkan keberadaan mereka sudah lama serta punya pengetahuan terhadap apa yang dikerjakan,” ujar pegawai honorer yang meminta namanya dirahasiakan itu.
Baca juga: Bupati Banjar Janjikan Insentif Guru Honorer Naik Tahun 2020
Dilansir dari CNBC Indonesia, Komisi II DPR RI beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah sepakat dengan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mana hanya mengakui dua jenis status pegawai di instansi pemerintah, yakni ASN dan Pegawai PPPK. (ykw/dny)