Dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Kalimantn Selatan, masing-masing kedua pasangan calon (paslon) Gubernur Kalsel sibuk menyusun strategi politik konflik. Hal demikian menimbulkan reaksi PWNU Kalsel, hingga menyatakan sikap tegas dan mengingatkan kedua paslon agar menghindari ujaran kebencian.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama(PWNU) Kalimantan Selatan mengeluarkan sikap lewat pernyataan secara tertulis yang dikirim kepada media ini, Sabtu (24/4/2021) di Banjarmasin.
Menurut pengamatan PWNU Kalsel, kedua paslon masih sibuk menyusun strategi politik konflik, menyampaikan berbagai strategi untuk mempengaruhi atau menarik simpatik masyarakat, dengan cara saling menjatuhkan.
“Hal seperti ini jelas dilarang menurut hukum agama maupun konstitusi negara kita,” ujar Plt Ketua PWNU Kalsel, Nasrullah.
Lanjut Sekretaris MUI Kalsel ini , PWNU Kalsel mengajak seluruh umat atau masyarakat untuk memilih pemimpin yang bijak, harus mengayomi dan memperjuangkan umat.
BACA JUGA ; 3 Strategi Denny Indrayana-Difiradi Drajat di PSU Kalsel
Kemudian PWNU Kalsel juga mengajak seluruh masyarakat menghindari ujaran kebencian terutama melalui media sosial, di mana akses informasi melalui berbagai media menjadi alat oknum pendukung untuk terus menyebarkan ujaran kebencian dan mengarah pada kampanye hitam.
“Sehingga diharapkan masyarakat harus waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara,” ucapnya.
Selain itu mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS dalam rangka menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel (Pilgub)Tahun 2020.
Dikatakan, di dalam bulan Ramadan sekarang ini kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan pendidikan politik kepada para pendukung melalui politik santun, beradab dengan cara-cara yang bersih tanpa kecurangan dalam bentuk apapun.
PWNU Kalsel juga mendorong pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada untuk mengeluarkan regulasi atau keputusan hari libur kerja pada saat hari H pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel Tahu 2021, lebih khusus lagi di wilayah PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (KM).
BACA JUGA ; Giliran Cagub Denny Adukan Dugaan Kecurangan Jelang PSU ke Bawaslu RI
“Apabila tidak dilaksanakan maka berpotensi melanggar aspek terkait penetapan hari libur saat pelaksanaan Pilkada,” katanya.
Di sisi politik, dijelaskan lagi, tidak ditetapkannya hari libur saat pelaksanaan pilkada berpotensi menurunnya jumlah partisipasi pemilih, yang akan berdampak legitimasi hasil pilkada itu sendiri.
Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kerumunan apabila bukan hari libur, karna pemilih cenderung berbondong pergi ke TPS dalam waktu singkat karena akan pergi kerja.
Selanjutnya, kebijakan yang dapat dilakukan apabila PSU Pilgub dilaksanakan pada hari libur yaitu, dengan aturan pembagian kelompok pemilih yang datang ke TPS, sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
“Tetap jaga persaudaraan hindari kampanye hitam, hindari permusuhan, hindari kecurangan dalam bentuk apapun,” demikian tegasnya.(yon/sir)