Giliran Cagub Denny Adukan Dugaan Kecurangan Jelang PSU ke Bawaslu RI

Calon Gubernur Kalimantan Selatan, H. Denny Indrayana diterima Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Senin (12/4/2021). Dia mengadukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Kalimantan Selatan.  

JAKARTA, koranbanjar.net – Kedatangan Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut untuk menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai modus pada proses Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalimantan Selatan, 9 Juni 2021 mendatang.

Denny Indrayana diterima Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dan jajarannya mengungkapkan bahwa, kecurangan yang terjadi dalam beberpa waktu terakhir ini semakin membahayakan demokrasi. Adanya modus berupa pembagian bakul berisi sembako, yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel, dan zakat fitrah atau zakat maal.

Baca Juga: Cagub Denny Indrayana Sindir Netralitas Bawaslu Kalsel

Selain itu, imbuh dia, juga modus memborong (membeli sekaligus) barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.

“Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji Rp5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan ini sangat sistematis dan masif sekali,” urainya.

Denny juga menyebutkan bahwa ada modus berupa penempelan stiker bertanda khusus di rumah-rumah warga sebagai kamuflase pendataan pemilih yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang.

“Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp100 ribu untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp500 ribu saat menjelang pemilihan,” tegasnya.

Modus selanjutnya, kata dia, adalah berupa sholat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang.

Pria kelahiran Kotabaru Kalsel ini menyayangkan sikap Bawaslu Kalsel yang seolah abai terhadap fakta-fakta yang menjadi rahasia umum di masyarakat dan tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan. Padahal praktik ini merugikan bagi demokrasi, terutama dirinya yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil.

Baca Juga : Denny Diadukan ke Bawaslu Terkait Jadwal Imsakiyah, Tim Hukum H2D: Jangan Jadikan Kata Warga Sebagai Bamper

“Bawaslu selayaknya tidak pasif menunggu laporan, tetapi harus pro aktif melakukan temuan, misalnya dengan turun ke lapangan. Kami juga mengingatkan, sanksi politik uang ini selain pidana juga ada sanksi diskualifikasi sehingga praktik-praktik haram ini harus segera dihentikan” tutup mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM ini.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *