Syarat Sah Nikah Siri sesuai Agama Islam

Banyak orang melakukan nikah siri dengan berbagai sebab. Meski demikian, nikah siri tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan syarat sah sesuai agama Islam.

Nikah merupakan sebuah ritual yang sakral bagi sepasang pria dan wanita yang ingin memasuki rumah tangga. Bahkan semua orang berharap cukup satu kali melakukan dalam seumur hidup. Namun tidak demikian faktanya. Banyak kejadian yang menyebabkan orang hingga melakukan pernikahan yang kedua, ketiga hingga keempat.

Karena sebab itu pula, tak sedikit orang melakukan nikah siri. Bagaimana syarat sah nikah siri sesuai agama Islam? Berikut ulasannya.

Syarat Nikah Siri

Nikah siri biasanya dilakukan mereka yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi 5 rukun nikah. Rukun nikah yang dimaksud, adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul.

Dengan kata lain, rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.

Syarat Nikah Siri bagi Laki-laki

Beragama Islam

Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender

Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan

Tidak memiliki istri lebih dari 4 orang

Calon istri yang akan dinikahi bukan mahram

Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Syarat Nikah Siri bagi Perempuan

Beragama Islam

Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender

Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah

Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah

Calon suami yang akan menikahi bukan mahram

Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Hukum Nikah Siri

Jika rukun dan syarat nikah siri sudah terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara agama Islam. Meski demikian, nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum negara, karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA. Jadi, sebaiknya menikahlah secara resmi agar pernikahanmu legal di mata hukum.

Di sisi lain, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, nikah siri dianggap tidak sah dalam hukum Indonesia karena tidak ada akta nikah dan surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.

Tata Cara Nikah Siri

Satu hal yang sangat penting agar nikah siri sah di mata agama adalah adanya izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yakni ayah kandungnya. Jika pernikahan tersebut dirahasiakan dari keluarga calon mempelai perempuan dan langsung menunjuk wali hakim, padahal wali nikah yang sah masih hidup, maka pernikahan tersebut dianggap batal.

Tata cara nikah siri terbilang lebih sederhana daripada pernikahan resmi pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Setelah mendapatkan izin menikah, pastikan adanya 2 orang untuk menjadi saksi nikah. Kemudian siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan syarat, tata cara dan hukum nikah siri? Meski terbilang sederhana, tapi sebaiknya menikahlah secara resmi di KUA agar pernikahanmu terlindungi secara hukum negara.(*)