Terkait Permodalan, DPRD Banjarmasin Bahas Status PDAM jadi Perseroda

Anggota DPRD Banjarmasin.
Anggota DPRD Banjarmasin.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Heriyadi menyatakan, pihaknya membahas alih status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini dilakukan terkait permodalan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang alih status PDAM jadi Perseroda, Faisal mengungkapkan., aturan alih ini bisa utuh kalau perhitungan permodalan jelas.

“Karena modal atau aset PDAM itu apakah sudah terhitung dengan baik dengan berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ini yang kita tunggu,” katanya.

Menurut Faisal, sajian data jelas dan akurat permodalan ini hendaknya disampaikan PDAM pada rapat Pansus berikutnya, sehingga dapat ditelaah bersama, bagaimana tindaklanjutnya aturan ini.

Sebagaimana komitmen bersama dalam aturan yang dibuat, ungkap Faisal, Perseroda ini murni milik pemerintah kota, tidak dibuka bagi kalayak umum untuk berinvestasi, sehingga kebijakan tetap berada di bawah komando pemerintah Kota Banjarmasin.

“Ini kebijakan yang mendasar, misalnya kenaikan tarif maupun pengembangan usaha lainnya tetap dipegang pemilik modal utama, yakni pemerintah kota,” terang politisi PAN ini.(antara/yon)