BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan aturan baru tentang retribusi pelayanan kesehatan yang tertuang pada revisi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di gedung dewan Kota Banjarmasin, Senin (17/07/2019).
Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda usai rapat paripurna penetapan Perda tersebut, Perda yang ditetapkan ini adalah Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang hampir selesai dibangun dan ditargetkan beroperasi tahun ini.
“Jadi Perda ini salah satunya untuk payung hukum pelayanan di RS milik Pemkot itu nantinya,” ujar politisi Golkar ini.
Menurut dia, pembahasan sebelum ditetapkannya Perda ini cukup alot, karena terkait dengan retribusi yang dikhawatirkan memberatkan masyarakat.
“Karena Perda sebelumnya tidak lengkap, hanya ranah pelayanan di Puskesmas, sebentar lagi Pemkot memiliki RS, maka harus ada penyesuaian terkait aturan retribusinya, sebab banyak item pelayanan nantinya,” terang Ananda.
Dia berharap, Perda yang direvisi akan menguatkan dan memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang harus sama mendapat perawatan. (al)