DPRD Banjarmasin Tolak Kenaikkan Sewa Meter PDAM Bandarmasih

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banjarmasin dengan jajaran Direksi PDAM Bandarmasih.(foto: yanda)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banjarmasin dengan jajaran Direksi PDAM Bandarmasih.(foto: yanda)

Dewan anggota DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin. Dalam RDP tersebut, anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan tegas menyatakan penolakan atas rencana kebijakan kenaikan sewa meter air.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rapat berlangsung di kantor DPRD Kota Bannjarmasin dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PDAM Bandarmasih, Selasa, (06/7/2021) mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali kepada sejumlah wartawan mengatakan, seluruh anggota Dewan DPRD Banjarmasin menolak kebijakan kenaikan sewa meter air, “ini adalah pernyataan sikap seluruh anggota Dewan DPRD Banjarmasin yang hadir dalam rapat siang ini”, ucapnya.

Kebijakan jajaran Direksi PDAM sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) tentang nilai kenaikan sewa meter harus dicabut atau tidak diberlakukan.

Matnor Ali meminta, kebijakan harus ditinjau ulang dan dikoordinasikan kepada PDAM serta Pemerintah Kota Banjarmasin agar keputusan itu segera dicabut. “Kami beri waktu seminggu sudah ada hasil keputusnnya”, tegas dia.

Plt Sekdako Banjarmasin memberikan pernyataan di hadapan media. (foto: yanda)
Plt Sekdako Banjarmasin memberikan pernyataan di hadapan media. (foto: yanda)

Terkait dalam persoalan yang lain, khususnya dalam hal operasional hingga pendanaan PDAM yang saat ini dinilai sangat tidak stabil, nanti dibicarakan bersama dengan mengundang anggota Dewan DPRD Komisi II Banjarmasin, agar segera ditetapkan keputusan yang tidak memberatkan pelanggan atau warga masyarakat Banjarmasin.

Anggota DPRD Banjarmasin akan mendukung upaya kebijakan yang diberikan dalam membantu PDAM Bandarmasih, dengan adanya penyampaian data serta laporan yang transparan sehingga dapat segera diputuskan solusi yang tepat.

“Yang harus digarisbawahi adalah saat kondisi masa perekonomian sedang sulit sekarang, jangan menambah beban masyarakat, apalagi ditambah adanya kenaikan tarif sewa meter air, jelas kami menolak”,tegasnya.

Sementara Pit Sekdako Banjarmasin Mukhyar mengatakan akan menampung beberapa sikap serta pernyataan dari DPRD Banjarmasin yang akan disampaikan kepada Walikota Banjarmasin.

RDP di DPRD Kota Banjarmasin. (foto: yanda)
RDP di DPRD Kota Banjarmasin. (foto: yanda)

Untuk menunda dan mencabut pemberlakuan SK adalah keputusan Walikota Banjarmasin, dan tentunya itu melalui pertimbangan yang akan dikoordinasikan dengan jajaran Direksi PDAM Bandarmasih.

Sementara itu, Yudha Achmadi selaku Direktur Utama PDAM Bandarmasih mengakui akan mempertimbangkan keputusan ini dan juga akan segera berkomunikasi dengan Walikota Banjarmasin. Supaya mendapatkan solusi yang terbaik bagi PDAM Bandarmasih, serta membarikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Banjarmasin.(myr/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *