Dewan Banjarmasin Pastikan Aturan Pariwisata Halal Menjadi Perda

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia memastikan aturan pariwisata halal siap disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan tahun ini..
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia memastikan aturan pariwisata halal siap disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan tahun ini.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia memastikan aturan pariwisata halal siap disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan tahun ini.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – “Sudah difinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat pembahasan kemarin (25/1/2021),” ujar politisi PKB tersebut, Selasa (26/1/2021) tadi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pariwisata halal Kota Banjarmasin ini juga menyatakan, DPRD dan pemerintah kota sudah sepakat dengan semua pasal-pasal yang tertuang dalam raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Salah satu poin yang tertera dalam aturan pariwisata halal ini, ungkap Hilyah, adanya penghargaan bagi sarana penunjang pariwisata, seperti hotel, restoran atau rumah makan dan lainnnya yang mendukung pariwisata halal ini mendapat penghargaan.

“Nanti yang menerapkan pariwisata halal itu akan diberi sertifikat dari pemerintah kota,” tuturnya.

Bahkan, kata Hilyah, jika konsisten menerapkan aturan ini, sarana penunjang pariwisata itu akan diberikan reward, bisa keringanan pajak dan lainnya.

Dia menegaskan, bentuk aturan pariwisata halal ini jangan diartikan syariah, karena aturan ini bertujuan untuk memastikan hak warga muslim seperti makanan halal, tempat ibadah di objek wisata, juga lainnya terpenuhi di sarana wisata juga penunjangnya.

“Ini bertujuan juga untuk meningkatkan kunjungan, khususnya bagi wisatawan timur tengah,” ujarnya.(antara/yon)