Religi  

Soal Korban Tertimbun di Tambang, Polda Tetapkan 4 Tersangka Dari PT CAS

Kasus tambang batubara longsor PT Cahaya Alam Sejahtera, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menelan beberapa korban jiwa akibat tertimbun, akhirnya Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 4 tersangka.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penetapan tersangka atas kasus PT. Cahaya Alam Sejahtera tersebut disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto lewat press release di Lobi Gedung Utama Polda Kalsel, Senin (8/2/2021) pukul 15.00 wita.

Kapolda Kalsel menegaskan, ke 4 tersangka ditahan atas dugaan meninggalnya 10 orang di lubang tambang PT CAS. Adapun pelaku adalah AR selaku Kepala Teknis, JS sebagai Manajer Operasional, S sebagai Wakil Pengawas Tambang, dan US sebagai Pengawas Tambang.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/38-kasus-sengketa-lahan-tambang-terjadi-di-kalsel/

Dikatakan Rikwanto, 4 tersangka ini adalah orang yang paling bertanggungjawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekeja tambang ini. Padahal lanjutnya, lokasi itu tidak digunakan lagi untuk penggalian.

“Tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan, PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga pada suatu ketika longsor pun terjadi yang mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut,” terangnya.

Ditegaskan Kapolda Kalsel, pemeriksaan kasus ini akan terus bergulir sampai ke persidangan, termasuk menelisik perizinan PT CAS serta apakah ada oknum yang terlibat.

TERSANGKA – Empat tersangka dalam kasus PT CAS telah diamankan Polda Kalsel. (foto:leon/koranbanjar.net)

Baca Juga : https://koranbanjar.net/lsm-kaki-kalsel-minta-aparat-inventarisir-aktivitas-tambang-tak-berizin/

“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang, saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel,” perintahnya.

Selain untuk menyelamatkan kebocoran, tambah Rikwanto, keuangan negara juga lingkungan dan nyawa manusia sangat berharga untuk diselamatkan.

Keempat tersangka ini pun disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/tujuh-alat-berat-tambang-ilegal-disita-hss-terbanyak/

Dalam press release pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin itu, Kapolda Kalsel didampingi Direktur Rekrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto.

Sebelumnya Direktur Rekrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel diback up Tim Mabes Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus di atas dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka.

Hal itu juga dipertegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto di sela penyambutan Komisi III DPR RI di Polda Kalsel beberapa waktu lalu.

Kapolda mengatakan, peristiwa longsor yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu hingga mengakibatkan korban jiwa itu sampai saat ini telah menetapkan 3 (tiga) tersangka dan dilakukan penahanan.

Diungkapkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, saat ini personilnya terus bekerja melakukan penyelidikan, kata Kapolda kala itu.

Baca Juga : https://koranbanjar.net/warga-kotabaru-tuntut-gubernur-cabut-izin-tambang/

(yon/sir)