KOTABARU – Masyarakat Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru dalam hearing bersama anggota DPRD Kotabaru menyatakan telah menolak aktivitas pertambangan batubara.
Aspirasi tersebut tidak hanya didengarkan oleh segenap anggota DPRD Kotabaru, tetapi juga didengarkan Wabup Kotabaru, Ir.Burhanudin, Senin (23/10) di forum paripurna DPRD Kotabaru.
Wabup Kotabaru Ir. H.Burhanudin dalam kesempatan yang sama menyatakan, mendengarkan tuntutan masyarakat, pada perinsipnya dia sangat sependapat, begitu pula Kadis Pertambangan Provinsi Kalsel.
“Persolan ini akan disampaikan ke provinsi sampai ke pusat. Kita tinggal menunggu hasil proses dan akan mencermati segala macam persoalan. Kalau ditanya tentang komitmen Pulau Laut, tidak usah diragukan lagi, karena dalam visi dan misi kami itu, tidak ada istilah kegiatan pertambangan batubara di Pulau Laut,yang ada hanya argo industri dan pariwisata,” ungkapnya.
Ir. H. Burhanudin menambahkan, saat Pilkada pun dia secara tegas menyatakan dari dulu, bahwa masyarakat menolak kehadiran penambang di Kabupaten Kotabaru. “Mengenai aktivitas pertambangan yang sudah berjalan saat ini kami tidak tahu, barang kali PT. SILO Group memegang izin dan sudah mendapatkan legalitas yang lengkap, nanti kita cermati, analisa, perizinannya,” ucap Burhan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos., M.AP mengatakan, hearing tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat permohonan dari masyarakat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.
DPRD Kotabaru mengingat dengan diperlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewenangan bidang pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Kabupaten / Kota. Untuk melakukan evaluasi dan tinjau ulang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan provinsi.
Hj.Alpisah bersama anggota dewan DPRD Kotabaru juga menyatakan setuju memberikan rekomendasi kepada Gebernur Kalimantan Selatan untuk mencermati, menganalisa, melakukan evaluasi, tinjau ulang dan kajian serta malakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk usulan mencabut atau tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Kadis Dinas Pertambangan Provinsi Hanif Faisol mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang di Pulau Laut, jatuhnya di Pertambangan Nasional, secara teknik sebetulnya diperkenankan secara umum, namun ada kasus – kasus yang harus dicermati dalam pemberian izin. Antara lain, di Pulau Kecil dan pulau lainya, karena itu menjadi perhatian semua.
“Izin Lingkungan dengan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2012 perlu kami sampaikan bahwa ketiga perusahaan yang ada di Kotabaru ini izinnya sampai 2030 , dan izin lingkungannya tahun 2013. Berdasarkan peraturan PP 27 Tahun 2012, jika tiga tahun tidak melakukan kegiatan, mareka harus memperbaharui izin lingkungan,” jelasnya.
Karena, imbuh dia, hal tersebut ini merupakan persyaratan untuk melakukan kegiatan tambang batubara, walau ada izin (IUP) dan eksplorasi perizinan lain, apabila tidak ada izin lingkungan , tidak bisa beroperasi. Sedangkan terkait izin lingkungan dan pembaharuan izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Kotabaru.
Sementara itu, anggota LSM setempat, Muhammad Erfan membacakan pernyataan sikap bersama (GMPK) Gerakan Masyarakat Penyelemat Kotabaru Pulau Laut untuk menolak aktivitas pertambangan batubara.
Terhadap adanya rencana akan dilakukan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, yakni menolak rencana eksplorasi tambang batubara di kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, dan merekomendasikan kepada yang terhormat Gebernur Kalimantan Selatan, untuk mencabut izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terhadap PT. Sebuku Tanjung Coal, PT. Sebuku Batubara Coal, PT. Sebuku Sejaka Coal, PT. Sebuku Sewangi, Coal, PT. Sebuku Selaru Coal dan PT. Sebuku Kerambu Coal.
Dengan mempertahankan dan mejaga kawasan Pulau Laut sebagai Miniatur Hutan Tropis Dunia, keberadaan tepat di jantung ibukota Kabupaten / Kota, dari segala aktivitas pertambangan batubara yang dapat merusak lingkungan hidup demi keberlangsungnya kehidupan generasi sekarang dan akan datang. Demikian pernyataan sikap ini disampaikan di hadapan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Farum Koordinasi Himpunan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Kotabaru.
Hearing dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Ir Burhanudin, Ketua DPRD Kotabaru, Hj.Alpisah, Wakil DPRD Kotabaru, anggota DPRD Kotabaru, Kadis Pertambangan dan ESDM Provinsi Kalsel, Kadis DLHD Provinsi Kalsel, Forkopinda, MUI Kotabaru, NU, Muhamadiyah, Forum Kemitraan Umat Beragama (FKUB) Kotabaru, Tokoh Umat Kristen, Himpunan Mahasiswa Islam, Lembaga Perlindungan Anak, Perguruan Tinggi Poltek, STKIP Baris Barantai Kotabaru , Organisasi Pedagangan Ikan dan Nelayan (OPIN), Insan, Adat Dayak, Kepala Desa Pulau Lut Barat, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Selatan dan Pulau Laut Tanjung Selayar.(dam)