BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Sengketa pers antara Media Siber Banjarhits.id (Grup Media Siber Kumparan) dengan Sukirman telah dinyatakan selesai oleh Dewan Pers. Itu setelah pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sebagai pihak terlapor melayani hak jawab dari pelapor, dan menghapus berita yang dipersoalkan.
Hal tersebut dilaksanakan pihak terlapor berdasarkan rekomendasi Dewan Pers. Rekomendasi ditandatangani melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit pada 5 Februari 2020 lalu.
Namun, meski dinyatakan selesai oleh Dewan Pers, penyidikan malah berlanjut di polisi. Alhasil, Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, Selasa (25/2/2020), kembali dipanggil Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk kedua kalinya.
Pemanggilan itupun menarik perhatian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin. Mereka menyampaikan, polisi seharusnya patuh dengan keputusan Dewan Pers. Artinya, tidak ada lagi pemanggilan berlanjut setelah sengketa tersebut dinyatakan selesai oleh Dewan Pers.
AJI mengingatkan, segala macam bentuk sengketa pers sepenuhnya ditangani Dewan Pers berdasarkan MoU antara Polri dan Dewan Pers.
Di pihak lain, AJI juga mengingatkan seluruh jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Etika jurnalistik itulah yang akan menghasilkan produk jurnalistik berbeda dengan kabar burung atau gosip.
Baca juga: Wartawan Kotabaru Diduga Terima Perlakuan Kasar Oknum Polisi
Lebih dari itu, masyarakat juga dipersilakan menyampaikan hak jawab kepada pihak redaksi bersangkutan untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan. Jika ada berita yang dirasa tidak tepat, segera selesaikan di Dewan Pers.
Peringatan tersebut disiarkan AJI Balikpapan Biro Banjarmasin agar tak ada lagi penanganan sengketa pers di lembaga kepolisian. Mereka menegaskan setiap masalah yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik harus dituntaskan di Dewan Pers.
Seperti diketahui, sebelumnya berita Banjarhits.id berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang tayang pada 9 November 2019, dilaporkan Sukirman ke Mapolda Kalsel lantaran dinilai Sara. Ia melaporkan konten berita tersebut agar diusut sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca sebelumnya: Jurnalis Banjarhits Penuhi Panggilan Polda Kalsel
Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan itu menilai berita tersebut bisa menimbulkan sentimen kebencian antar suku. (yon/dny)