Mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menutup seluruh lokasi destinasi wisata yang ada di daerah tersebut.
TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Penutupan obyek wisata itu dilakukan mengingat berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanah Bumbu tertanggal 29 April 2021 bahwa 11 kecamatan di Tanbu terpapar zona merah.
Penutupan lokasi destinasi wisata tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/556/Disporpar.Dest.Bup/V/2021 tentang penutupan seluruh lokasi destinasi pariwisata di Tanah Bumbu.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan agar seluruh pengelola destinasi pariwisata menutup destinasi pariwisata terhitung mulai Senin 3 Mei 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau melihat situasi perkembangan penyebaran Covid-19.
Menutup seluruh destinasi pariwisata terdiri dari wisata alam (pantai, goa, dan buatan), wisata Tirta (air) wisata pertanian (agrowisata), wisata religi, wisata sejarah, dan wisata lainnya.
Sehingga, seluruh masyarakat Tanbu dan lainnya agar tidak mengunjungi destinasi pariwisata di Tanbu.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut instansi berwenang agar melakukan evaluasi/pengawasan setiap waktu terhadap penyelenggaraannya. (Rel/kominfotanahbumbu/dya)