Religi  

Raibnya Uang Nasabah Bank Bisa masuk Ranah Pidana

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Merebak kabar raib atau hilangnya saldo beberapa nasabah di Bank Mandiri secara tiba-tiba. Bila hal itu benar terjadi maka akan mengakibatkan bank milik pemerintah tersebut bisa masuk ke dalam ranah pidana.

Hal ini dipaparkan oleh pengamat hukum Universitas Lambung Mangkurat Fazri SH dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, Sabtu (20/07/2019) pukul 13.00 Wita di Banjarmasin.

Fazri mengatakan apa yang terjadi pada Bank Mandiri bisa dikenakan Undang-undang ITE.

Baca juga : Nasabah Bingung Saldo Berkurang Drastis, Pihak Mandiri Sebut Ada Eror

“Mandiri dapat dikenakan undang-undang pidana yaitu Pasal 362 KUHP, atau undang-undang ITE yaitu Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008,” terangnya.

Ditambahkan olehnya, bunyi pasal ini adalah barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu bank yang berdiri tahun 1998 tersebut juga bisa tersandung Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau perdagangkan.

“Dapat juga dilarikan ke Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, maka wajib mengganti kerugian,” tandasnya.

“Nasabah menabung ke Mandiri, prinsipnya ingin aman, tetapi kalau seperti ini sudah bisa masuk ranah hukum,” cetusnya.

Diujung wawancaranya ia menegaskan , Bank Mandiri harus pegang Peraturan Undang-undang dan perkuat ITE.

“Dengan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi Bank Mandiri untuk lebih telit dan memperkuat perkuat ITE,” pungkasnya. (yon/dya)