Puluhan warga Tanah Bumbu kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Mereka terjaring pada saat tim gabunggan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan aparat Kecamatan Simpang Empat saat menggelar Operasi Yustisi.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Sebanyak 27 orang terbukti tidak taat, hingga dikenakan sanksi sosial. Seperti menyapu, sedangkan pemilik angkringan diberikan teguran secara tertulis.
Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Jaelani mengatakan, Operasi Yustisi ini berdasarkan penegakan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman di wilayah Tanah Bumbu.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” ungkapnya usai menggelar operasi Yustisi, Senin (11/1/2020) malam.
Disamping itu, petugas gabungan tersebut juga melakukan imbauan kepada masyarakat terkait disiplin prokes. Seperti taat mengenakan masker apabila keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak (3M).
“Kita berharap dengan terus dilakukan operasi yustisi dan imbauan kepada masyarakat tentu akan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat diminimalisir,” tandasnya.
Untuk diketahui, Operasi Yustisi dibagi menjadi dua tim, yakni menyasar tempat seperti angkringan, cafe, salon yang bertempat di Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat dan Taman Batulicin City Kecamatan Batulicin yang dimulai dari pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita. (ags/maf)