Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Banjar berlaku sejak Sabtu (16/5/2020) dinihari ini dimulai pelaksanaannya.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Menurut Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, dr Diauddin, Kabupaten Banjar bersamaan dengan Kota Banjarbaru memilih memulai PSBB pada Sabtu (16/5/2020) dinihari.
“Kita (Pemkab Banjar) bersama Banjarbaru sama-sama memutuskan PSBB mulai dilaksanakan pada Sabtu terhitung dari pukul 00.01 Wita dan telah disetujui oleh Pemprov Kalsel,” ujarnya saat Video Konferensi Pers di Command Center Barokah, Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, ujar dr Diauddin, Pemprov meminta Pemkab Banjar dan Pemkot Banjarbaru agar menerapkan PSBB pada Kamis (14/5/2020).
“Keinginan provinsi sebenarnya PSBB diterapkan malam ini atau paling tidak besok pagi, cuma dari kita dan Banjarbaru minta Sabtu dan akhirnya disetujui,” terang Diauddin.
Baca juga;
Dipilihnya hari Sabtu, jelasnya, dikarenakan Dandim Martapura sebagai koordinator keamanan, ingin ketika PSBB jalan, semuanya sudah siap dan matang.
“Karena masih perlu persiapan seperti pasang tenda, brefing pasukan, termasuk mencoba alat komunikasi karena titik-titiknya lumayan jauh. Ini juga terkait persiapan komando agar tetap satu,” tambah Jubir GTPP Covid-19 Banjar.
Sebelum memulai PSBB pada Sabtu, maka akan dilakukan simulasi pada Jumat.
PSBB di Kabupaten Banjar dilaksanakan secara parsial untuk 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Tatah Makmur, Sungai Tabuk, Martapura Timur, dan Martapura Kota. (har/dya)