Religi  

PSBB di Kabupaten Banjar, Simak Konsep Pengamanannya

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Banjar resmi dilaksanakan pada Sabtu (16/5 /2020) mendatang, konsep pengamanan pun sudah dipersiapkan.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan di kantor Setda Provinsi Kalsel, Rabu (13/5/2020), ditetapkan Kabupaten Banjar bersama Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala akan menerapkan PSBB pada Sabtu (16/5/2020) dinihari pukul 00.01 Wita.

Dandim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto selaku Ketua Satgas Pengamanan menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB, pihaknya melakukan konsep satuan tugas pengamanan PSBB secara terpadu antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

“Akan ada 3 konsep, yaitu pengamanan perbatasan, konsep kelancaran pemberian jaminan sosial dan konsep pengamanan kelancaran pelaksanaan PSBB di dalam kota. Hal ini dimaksudkan agar para petugas pengamanan tidak ada yang tumpang tindih, jadi punya tugas masing-masing,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam pengamanan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sudah dilaksanakan dan dibagikan ke masyarakat, yang mana telah melibatkan desa, kecamatan, kelurahan dan bersinergi dengan Koramil dan Polsek setempat.

“Untuk pengamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan Satpol PP, sedangkan unsur lain sifatnya hanya back up,” terang Letkol Arm Siswo Budiarto.

 

Baca juga;

Pengamanan pos perbatasan ada 12 titik, tiga diantaranya merupakan pos gabungan antara pengamanan dari Polres Banjar dan Polres Banjarbaru. Penjagaan dilakukan 24 jam selama 14 hari pelaksanaan PSBB.

“Untuk jalan tikus sudah diantisipasi dengan pengamanan dari gugus tugas kecamatan hingga RT, RW. Kalaupun tidak memungkinkan maka akan dilakukan penutupan,” ucap Dandim 1006/Martapura.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB nantinya, seluruh kendaraan yang melintas akan diberhentikan. Kendaraan bermotor boleh berboncengan, asalkan dengan keluarga inti. Sedangkan mobil, penumpangnya maksimal 50 persen dari tempat duduk.

“Bagi para pekerja swasta, ASN dan lainnya yang terpaksa keluar atau masuk dari Kabupaten Banjar harus dibekali dengan surat penugasan atau id card khusus. Selain itu, masyarakat memang harus melintas posko penjagaan maka harus ada surat keterangan dari RT RW atau kelurahan atau kepala desa,” tegas Letkol Arm Siswo Budiarto.

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan sendiri, imbuh Dandim, telah disusun dan disampaikan kepada petugas di lapangan, sehingga saat pelaksanaan bisa menerapkan dengan benar. (har/dya)