Tak Berkategori  

Saat Lockdown, 421 WNI Ilegal Tejaring Razia

Di tengah lockdown pandemi corona, keimigrasian Malaysia melakukan razia. Hasil razia tersebut, di antaranya, 421 Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring.

 JAKARTA, koranbanjar.net – Pihak keimigrasian Malaysia merazia 7.551 warga asing dan menangkap lebih dari 1.368 imigran ilegal, termasuk 421 orang dari Indonesia, Selasa (12/5/2020).

Razia dilakukan di sekitar Pasar Grosir Kuala Lumpur, tempat banyak imigran bekerja. Razia dilakukan di tengah pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown) untuk menekan penularan virus corona.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee, menuturkan sebagian besar imigran ilegal itu berasal dari Myanmar. Sementara itu, ada sekitar 421 imigran ilegal yang berasal dari Indonesia.

“Semua warga asing diperiksa dan imigran ilegal yang ditahan telah menjalani pemeriksaan corona dengan hasil negatif,” kata Khairul seperti dilansir The Star.

Di Jakarta, Pelaksana juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah berkomunikasi dengan pihak imigrasi Malaysia.

“Sudah ada komunikasi dengan otoritas imigrasi Malaysia, tentunya KBRI akan memberikan fasilitas kekonsuleran bagi mereka dan memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama berada dalam penahanan imigrasi,” kata Faizasyah dalam jumpa pers Kemlu RI virtual pada Rabu (13/5/2020).

Faizasyah menuturkan ratusan WNI itu akan dideportasi ke Indonesia setelah menyelesaikan proses hukum keimigrasian di Negeri Jiran. “Dari pengalaman yang lalu-lalu, yang tertangkap pihak imigrasi akan direpatriasi ke Indonesia,” ujar Faizasyah.(rds/evn/cnn)