Pemerintah daerah (Pemda) Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin bekerjasama memanfaatkan aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eraterang).
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Pemanfaatan itu dipertegas dengan kesepakatan penandatanganan MoU bersama di Kantor Bupati, Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi, Batulicin, Rabu (17/3/2021).
Bupati Tanbu, H.M Zairullah Azhar mengatakan, kerjasama ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.
“Kami menyambut baik dengan adanya kerjasama antara Pemkab Tanbu dan Pengadilan Negeri Batulicin dalam rangka memudahkan pelayanan publik di Bumi Bersujud ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri II Batulicin, Kukuh Kurniawan mengatakan, Eraterang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri dituju.
“Aplikasi ini berguna mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online,” ujarnya.
Disamping itu, kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah pemohon surat keterangan tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri.
“Pemohon menginput dari rumah, dan juga efisiensi waktu serta percepatan proses pendaftaran dan pembuatan dokumen surat Keterangan,” tandasnya.(ags/maf)