Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Feature

Pemda Tanbu Kerjasama Dengan Pengadilan Memanfaatkan Aplikasi Eraterang

Avatar
381
×

Pemda Tanbu Kerjasama Dengan Pengadilan Memanfaatkan Aplikasi Eraterang

Sebarkan artikel ini

Pemerintah daerah (Pemda) Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin bekerjasama memanfaatkan aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eraterang).

TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Pemanfaatan itu dipertegas dengan kesepakatan penandatanganan MoU bersama di Kantor Bupati, Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi, Batulicin, Rabu (17/3/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Tanbu, H.M Zairullah Azhar mengatakan, kerjasama ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

“Kami menyambut baik dengan adanya kerjasama antara Pemkab Tanbu dan Pengadilan Negeri Batulicin dalam rangka memudahkan pelayanan publik di Bumi Bersujud ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri II Batulicin, Kukuh Kurniawan mengatakan, Eraterang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri dituju.

“Aplikasi ini berguna mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online,” ujarnya.

Disamping itu, kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah pemohon surat keterangan tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri.

“Pemohon menginput dari rumah, dan juga efisiensi waktu serta percepatan proses pendaftaran dan pembuatan dokumen surat Keterangan,” tandasnya.(ags/maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh