Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Partai Golkar Kabupaten Banjar Dilanda Kisruh

Avatar
803
×

Partai Golkar Kabupaten Banjar Dilanda Kisruh

Sebarkan artikel ini

Partai Golkar Kabupaten Banjar tampaknya mengalami keretakan dan mulai dilanda kisruh. Ini ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dari Mahkamah Partai Golkar yang meminta Partai Golkar Kalsel untuk menunda pengesahan susunan pengurus Partai Golkar Kabupaten Banjar hasil Musda X.

BANJAR,koranbanjar.net – Surat resmi Mahkamah Partai Golkar ini ditandatangani langsung oleh ketuanya, Dr Ir H Adies Kadir SH MHum dengan nomor surat B-90/MP-Golkar/III/2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penundaan pemberlakuan surat keputusan Partai Golkar Kalsel untuk pengesahan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, ini sebagaimana disebutkan Mahkamah Partai Golkar.

Penundaan merujuk kepada diterimanya permohonan gugatan Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Astambul, Mahdiansyah dan kawan-kawan terhadap surat keputusan Partai Golkar Kabupaten Banjar tentang pelaksana tugas (Plt) se Kabupaten Banjar.

Kemudian, menggugat juga supaya dibatalkannya penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar tertanggal 30 Januari 2021.

Karena proses pemeriksaan masih berlangsung atas gugatan ini, Mahkamah Partai Golkar meminta Ketua DPD Partai Golkar Kalsel menunda pengesahan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar 2020-2025 hasil Musda X.

Penundaan ini dilakukan sampai putusan pokok perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzzaman ketika dikonfirmasi koranbanjar.net adanya surat dari Mahkamah Partai Golkar tertanggal 30 Maret 2021 ini mengakui sudah mengetahuinya.

Surat ini selain ditembuskan pada DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Kalsel, juga ditembuskan kepada penggugat.

“Tidak lama setelah menerima pemberitahuan ini kami ikut mendampingi untuk konfirmasi ke Mahkamah Partai Golkar,” kata dia, Minggu (9/5/2021).

Hasilnya?

“Mahkamah Partai Golkar menyatakan ini DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dalam status quo,” ungkapnya.

Status quo, tidak bisa melaksanakan kegiatan apapun dan tidak boleh merubah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar.

“Jadi, harus tuntas berkekuatan hukum tetap baru boleh berkegiatan. Demikian arahan dan penjelasan Mahkamah Partai Golkar,” imbuh Kamaruzzaman.

Bagaimana kalau ada perubahan susunan di fraksi Partai Golkar dan kelengkapan dewan?

Ditanya koranbanjar.net demikian, Kamaruzzaman menerangkan bahwa ada mekanisme peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Banjar.

DPD Partai Golkar akan mengajukan ke fraksi, diteruskan fraksi ke bagian umum di sekretariat dewan, berlanjut ke pimpinan dewan untuk dibawa ke Badan Musyawarah.

“Sesuai mekanisme begitu, tapi sepengetahuan saya selama ini tidak ada menerima surat usulan perubahan kelengkapan dewan dari Partai Golkar,” ucapnya.

Kalau semisal ada usulan perubahan, apakah termasuk ilegal?

Kamaruzzaman menyerahkan kepada publik untuk menterjemahkan, karena ada aturan yang mengaturnya dan tak boleh dilanggar. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh