“Nyanyian” tersangka sabu asal Martapura, Ragil Andre (42), warga Gang Mufakat Jalan Menteri Empat Martapura yang telah diciduk Satnarkoba Polres Banjarbaru belum lama tadi, dua pelaku kembali ditangkap, dan menjalani lebaran di balik jeruji, karena menyimpan narkoba jenis sabu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan pelaku Ragil Andre (42) yang diamankan di Gang Mufakat Jalan Menteri Empat Martapura.
“Dua pelaku itu yakni, Muhammad Maldani alias Amat (26) warga Jalan Pembataan, Kelurahan Keraton, Martapura, dan Sonya Marsella Dewi (26) warga Jalan Janar, Guntung Manggis Banjarbaru,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor.
Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti dua lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1.88 gram dan berat bersih 1.52 gram.
Beberapa barang bukti lainnya juga ditemukan, seperti timbangan, pipet kaca, sendok hitam, serta handphone.
Hasil tersebut, mengharuskan kedua pelaku berlebaran di hotel prodeo Polres Banjarbaru. Untuk pasal yang disangkakan, keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 84 ayat 2 KUHAP.(maf/sir)