GUGAT – H.Abdullah SH dan rekan selaku Kuasa Hukum Penggugat yaitu Sri Sumiati. (foto: kory/leon)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu telah digugat. Menyusul penerbitan sertifikat lahan yang diduga milik orang lain. Kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
TANBU, koranbanjar.net – Terkait kasus penerbitan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan Tanbu akan digugat. Sidang perdana perkara perdata Kantor Pertahanan Tanah Bumbu akan digelar Selasa, 12 Januari mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Banjarmasin.
Perkara perdata nomor 25/G/2020/ PTUN Banjarmasin ini bakal dihadiri H.Abdullah SH dan rekan selaku Kuasa Hukum Penggugat, Sri Sumiati.
Sedangkan tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Tanah Bumbu dan turut Tergugat Intervensi, di mana sudah bisa digelar secara terbuka meskipun melalui e-court pada PTUN.
Kuasa Hukum H. Abdullah SH mengatakan, agendanya masih dalam tahap persiapan, namun minggu depan (jadwal sidang) persidangannya sudah digelar secara terbuka.
“Akan tetapi semua pihak tidak diperkenankan berhadir di ruang sidang, sebab sidang digelar secara virtual zoom atau menggunakan e-court,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Ditambahkan, setelah agenda terakhir untuk persiapan baik gugatan maupun surat kuasa sudah dianggap sempurna, dan sekarang pihaknya akan mendaftarkan surat kuasa untuk diregister juga gugatan telah diperbanyak.
Namun, lanjut Abdullah, sebelum gugatan dibacakan melalui e-court terlebih dulu pihaknya mengupload.
“Jadi mereka bisa membuka melalui e-court materi gugatannya, dan tidak ada lagi persidangan yang digelar di pengadilan PTUN Banjarmasin, “ungkap H. Bang Dul sapaan sehari-harinya.
Sementara Kuasa Hukum Kepala Kantor Pertanahan Tanbu, Julio SH membenarkan bahwa agenda persidangan akan digelar minggu depan.
“Tadi agenda persiapan untuk terakhir kalinya, dan dari kami untuk surat kuasa sudah sempurna,” ucapnya.
Untuk diketahui, Sri Sumiati (penggugat) melalui Kuasa Hukumnya merasa tidak terima lahan tanah yang diklaim miliknya dibuatkan sertifikat.
Oleh sebab itu pihaknya melayangkan gugatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Tanbu dan Tergugat Intervensi ke Pengadilan PTUN Banjarmasin. (yon/sir)