Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menduga ada indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan kursi di daerah setempat yang menggunakan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) 2019 silam.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Kajari Tanbu, M Hamdan mengatakan, kasus ini berawal setelah desas desus keluhan dari masyarakat.
“2019 Tanbu mengadakan kegiatan kursi rapat dan kursi tunggu, kegiatannya itu tersebar lewat organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, ada 10 Kecamatan, 14 Puskesmas, 5 Kelurahan, dan ada 40 Desa,” ungkap M Hamdan didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan, dan Kasi Intelijen, Andi Akbar Subari saat ditemui awak media, Senin (15/2/2021).
Dari penyelidikan yang masih berlangsung hingga saat ini, ia menduga pengadaan kursi tersebut anggarannya dipecah menjadi proyek Penunjukan langsung (PL).
“PL atau paketnya dipecah yang semua melekat di APBD 2019, kami juga belum mengetahui apa motif mereka memecah,” bebernya.
Namun ia memastikan, memang kuat ada dugaan terkait monopoli. Sehingga, pihaknya masih berupaya melakukan penyelidikan.
“Sejauh ini ada beberapa pihak yang kami undang tidak datang, tidak kooperatif mengenai kasus ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sudah meminta keterangan terhadap sekitar 40 Desa, 10 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 14 puskesmas di Tanbu.
“Masih kami selidiki, ada sejumlah desa yang berani menolak karena tidak ada dianggaran desa, namun tiba-tiba ada. Jadi ada pihak menerima dan ada pula yang terang-terangan menolak karena tidak dianggarkan ditempat mereka,” terangnya.
Dikatakan, dari dugaan pengadaan tersebut, sudah ada sebanyak 4 penyedia kursi yang sudah dimintai keterangan.
“Setelah ditelusuri beberapa penyedianya itu dari Tanbu,” ujarnya.
Berdasarkan jumlah kursi dari beberapa Desa, dan Puskesmas serta Kecamatan ia menerangkan mereka mendapatkan jatah kursi panjang maupun satuan jumlahnya variatif.
“Ada yang menerima puluhan kursi, dan ada juga yang hanya belasan,” ujarnya.
Dari data dibeberkan Kejari, satu kursi panjang itu bernilai Rp 6 Juta. Sedangkan, satuan kursi perorangan tidak disebutkan nominalnya.
Penelusuran awak media di beberapa lapak online, 1 kursi sejenis terbuat dari bahan stainless ini berkisar Rp 200 Ribu satuannya.(ags/maf)