Kandidat Kepala Daerah Banjar Dari Anggota Dewan dan ASN Wajib Mundur

MARTAPURA, koranbanjar.net – Kandidat kepala daerah Kabupaten Banjar bagi anggota dewan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, harus berhenti dari jabatannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang tertera dalam pasal 4.

Hal demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Zain saat ditemui koranbanjar di kantornya.

“Dalam RKPU tersebut secara jelas menyatakan bahwa anggota dewan atau ASN harus berhenti dari jabatannya secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon,” jelasnya kepada koranbanjar.net, Sabtu (18/1/2020).

Muhammad Zain juga menambahkan, bukti tertulis dari pernyataan berhenti itu harus ada saat sudah ditetapkan jadi calon.

“Kalau bukti surat pemberhentiannya masih dalam tahap proses, maka dapat digantikan dengan surat pemberitahuan bahwa sedang dalam tahap proses,” tambah dia.

Dalam Pilkada 2020 Kabupaten Banjar, penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada tanggal 8 Juli 2020. (har/dya)