Religi  

Ternyata Paslon 2 Tidak Punya Saksi di Dua Kecamatan di Tapin

Wakil tim pemenangan Paslon nomor urut 2, Fahruji Al Iderus mengatakan, keberadaan saksi di setiap TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Tapin tidak semuanya terpenuhi. Sebab, tim mereka dibagi per kecamatan.

TAPIN, koranbanjar.net – Dia mengakui pihaknya tidak memiliki saksi TPS untuk dua kecamatan di Tapin. “Perlu diketahui, kita ada dua kecamatan yang tidak ada saksi, yakni Kecamatan Hatungun dan Kecamatan Salam Babaris. Saksi itu memang sudah kami usahakan, cuman masalah dia di TPS itu di luar pantauan kami,” ucap Fahruji.

Meski demikian, politisi PPP itu menyatakan pihaknya tetap menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno yang digelar KPU Tapin. Menurut dia, hasil penghitungan itu tidak berbeda dengan yang mereka terima dari para saksi.

“Kalau kejadian di lapangan dalam artian di per TPS, kalau seumpamanya ada, itu di luar ranah dan wewenang kami sebagai tim pemenangan,” ujarnya.

Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Tapin Akhmad Bakeri, selaku ketua tim pemenangan, juga mengatakan pihaknya menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut tanpa komplain.

“Kita menerima hasil pleno hari ini. Itu pengabsahan sebenarnya sesuai dengan pleno-pleno di tingkat kecamatan. Untuk hasilnya, tidak ada protes,” katanya.

Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang dilaksanakan KPU Tapin, Paslon nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin unggul dengan perolehan 46.438 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2,b Denny Indrayana-Difriadi Darjat, memperoleh 33.878 suara. Perolehan suara tersebut dihitung berdasarkan 80.316 suara sah seluruh Kabupaten Tapin.


Baca juga: Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tapin Selesai, Paslon 1 Unggul


Terpisah, Ketua Bawaslu Tapin Thessa Aji Budiono menyatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan kejanggalan, baik itu dari Paslon bersangkutan maupun melalui tim pemenangan.

“Yang jelaskan dari Paslon atau timnya tidak ada menyampaikan secara langsung ke pihak Bawaslu. Kalau ada menemukan kejanggalan ataupun kecurangan dan sebagainya, bisa saja disampaikan secara langsung ke pihak Bawaslu disertai dengan bukti-bukti,” terangnya.

Dia menjelaskan, penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan suara sudah diawasi dari setiap TPS. “Terlepas apakah saksi di TPS dari Paslon ada yang ada atau tidak, yang pastinya untuk pengawas kita di TPS sudah ada di tiap TPS, dan laporannya juga sudah ada masuk kepada kami,” ucapnya. (MJ-031/dny)