Tak Mau Perbaiki Motor Pinjaman, Pria Pamangkih Ini Ditusuk Hingga Tewas

Dua pelaku MMA dan MRR telah diamankan. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Seorang pria inisial ARA tewas dikeroyok oleh pelaku MMA dan MRR, akibat hantaman balok dan tusukan senjata tajam, di Desa Pamangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Minggu (21/4/2024).

BANJAR, koranbanjar.net – Menurut laporan yang diterima terjadinya permasalahan di hari itu, pada pukul 03.30 Wita Korban ARA, dalan keadaan mabuk berjalan menghampiri pelaku MMA dan MRR yang asyik santai di pos jaga.

Saat itu, korban meminjam kendaraan kepada pelaku, pelaku tidak mengizinkan tetapi korban bersikeras tetap meminjam kendaraan pelaku.

Korban tetap memaksa meminjam dengan langsung menaiki kendaraan tersebut, di saat bersamaan salah satu pelaku mengikuti pelaku dengan ikut berbonceng dan beberapa kilometer kendaraan tersebut mogok.

Pelaku meminta bantuan kawannya untuk membawa motor tersebut ke pos jaga sebelumnya, sesampai di tempat kejadian pelaku meminta korban untuk memperbaiki kendarannya yang rusak, tapi korban menolak.

Pelaku MRR naik pitam, diambil balok kayu di sekitar lokasi, terus pelaku memukulkan balok tersebut kepada korban, tak cukup dari situ saja, pelaku MMA langsung mengambil pisau yang berada di pos kemudian menusukan kepada korban, sempat korban berlari ke arah pondok untuk meminta bantuan, korban meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.

Keterangan kejadian tersebut, koranbanjar.net mendapat informasi lebih lanjut dari Kapolres Banjar AKBP M.Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, saat dihubungi membenar kan kejadian tersebut.

“Anggota mendapatkan informasi tentang kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa,”terangnya.

Tidak hanya itu, Suwarji juga menambahkan untuk pasal pasal yang dikenakan untuk kedua pelaku MMA dan MRR.

Untuk pasal pasal yang di kenakan kepada pelaku, yaitu pasal 170 ayat (3) dan 55 Jo KUHP.

“Yaitu secara bersama sama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan terjadinya maut atau pembunuhan,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil disita, meliputi satu bilah kayu balok, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang, serta pakaian bekas korban yang berlumuran darah. (mj-44/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *