Terdakwa kasus dugaan penganiayaan seorang tante berinisial SR (34) terhadap keponakannya sendiri berinisial PS(29), divonis 1 bulan 4 hari pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Vonis tersebut diketahui dari putusan PN Banjarmasin yang tercantum di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, pada hari Kamis, (14/9/2023).
Dalam putusan ini majalis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hal ini juga dibenarkan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejakasaan Negeri Banjarmasin, Habibi saat dikonfirmasi, Rabu, (20/9/2023) di Kantor Kejari Banjarmasin Jalan Hasan Basri Kayu Tangi.
“Benar sudah putus satu bulan empat hari, itu kita sudah berikan hukuman seringan-ringannya,” ujar Habibi.
Pertimbangannya lanjut Habibi karena mengingat terdakwa mempunyai anak kecil. Sehingga jaksa menuntut 2 bulan penjara.
“Mereka banding, kita juga banding,” ucapnya.
Sementara pihak terdakwa saat dimintai tanggapan mengenai putusan itu, bersikeras tidak menerimanya bahkan membenarkan akan melakukan upaya banding.
“Intinya istri saya tidak bersalah melakukan penganiayaan seperti apa yang dituduhkan,” tegas Suami SR, Halim melalui via telepon di hari yang sama pukul 17.00 Wita.
Bahkan jika kembali kalah dalam upaya banding ini, pihaknya akan melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasasi.
“Pokoknya saya tegasin sekali lagi istri saya tidak bersalah,” tandasnya.
Sekedar diingat kembali, kasus dugaan penganiayaan terhadap PS oleh tantenya sendiri SR terjadi 6 bulan silam tepatnya bulan Desember 2022.
Diceritakan PS saat itu bersama Ibunya bernama Mega dipanggil ke rumah salah satu tantenya, di kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Disana lah bermula terjadi adu mulut hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap dirinya, yang menyebabkan beberapa bagian anggota tubuhnya lebam dan mengeluarkan darah.
Kemudian korban melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Hingga akhirnya berdasarkan bukti hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, polisi menetapkan SR sebagai diduga pelaku penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP.
(yon/rth)