Sengketa Pasar Alabio, Pemkab HSU Bersedia Kembalikan Dana Pedagang

Kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang, Kamis, (7/4/2022).
Kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang, Kamis, (7/4/2022).

Terkait dengan sengketa Pasar Alabio di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel antara pedagang dengan pemerintah daerah setempat, akhirnya Plt Bupati HSU, Husairi Abdi menegaskan, Pemerintah Kabupaten HSU bersedia mengembalikan dana yang diterima daerah dari pedagang baru.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Plt. Bupati HSU, Husairi Abdi menerangkan bahwa Pemkab siap mengembalikan dana-dana yang telah diterima daerah kepada pedagang baru. Meskipun begitu, prosesnya harus melalui prosedur yang sesuai dengan keuangan daerah.

Pernyataan ini disampaikan saat melakukan audiensi dengan Kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang, Kamis, (7/4/2022).

Pada audiensi yang digelar di kantor Pemkab, Husairi Abdi menjelaskan bahwa draft keputusan pencabutan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 dan keputusan penempatan kembali P3A telah selesai disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Hal ini membuat sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) semakin menemukan titik terang,”kata Kuasa Hukum P3A, Zamrony.

Nanti, lanjut Zamrony, anggota P3A akan didata kembali dan melakukan pendaftaran dengan membayarkan kewajiban sesuai dengan Putusan 336 K/TUN/2021, yakni Rp 5.000.000 untuk toko dan Rp 15.000.000 untuk ruko.

“Masing-masing penggugat juga akan ditempatkan pada posisi ruko/toko sesuai dengan yang mereka tempatkan dahulu sebelum renovasi,” terangnya.

Dikatakan Zamrony, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Plt.Bupati Husairi Abdi. Ia berkata pihaknya sadar permasalahan ini muncul akibat tindak tanduk pendahulunya yang saat ini sedang bermasalah di KPK RI.

“Tapi Bapak Husairi tidak lepas tangan begitu saja, bahkan mengambil langkah yang sangat arif dan bijaksana bagi para pihak,” ucapnya.

Kearifan dan kebijaksanaan itu semakin terlihat ketika dalam audiensi, Isnaeni, Kepala UPT Pasar Pemkab HSU menyodorkan opsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan 336 K/TUN/2021, namun Plt. Bupati dengan tegas menolak tawaran tersebut.

Dirinya berpendapat, sikap Plt. Bupati menolak opsi PK sudah benar, selain membuang energi, waktu, dan anggaran, saran untuk menempuh PK ini sama saja menjerumuskan Plt Bupati.

“Untuk berhadapan dengan masalah-masalah hukum, sosial lanjutan lainnya. Cukuplah pendahulunya yang bermasalah, bapak Plt. Bupati harus dilindungi,” tegas Zamrony.

Hasil audiensi ini tentu memberikan titik terang yang adil bagi setiap pihak. Di satu sisi para pedagang lama (P3A) akan mendapatkan kembali hak mereka menempati Pasar Alabio dengan jumlah sumbangan yang terjangkau.

Sementara di sisi lain, para pedagang baru yang sudah terlanjur membayar, akan mendapatkan pengembalian dana dari Pemkab.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *