Kabupaten Tabalong Akhirnya Memiliki Laboratorium Lingkungan yang Terakreditasi.

UPTD Laboratorium lingkungan DLH Kabupaten Tabalong. (foto: ist)

Setelah menjalani proses panjang dan Asesmen pada bulan November tahun 2022 lalu, UPTD Laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong resmi dinyatakan Terakreditasi.

TABALONG, koranbanjar.net – Hal tersebut ditandai dengan terbitnya sertifikat Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) yang ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023. Sertifikat Akreditasi ini berlaku untuk lima tahun kedepan sampai dengan tahun 2028.

Dengan status terakreditasi, tentunya menjadikan laboratorium lingkungan kabupaten tabalong terakui secara legal dalam hal menghasilkan data-data kualitas lingkungan yang valid.

Kepala DLH Tabalong, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/04/2023) mengaku bersyukur dan mengapresiasi baik jajaran Laboratorium lingkungan yang telah bekerja keras dan mempersiapkan selama kurang lebih dua tahun sehingga Laboratorium lingkungan terakreditasi.

Meski begitu, menurut Slamet target kedepannya UPTD Laboratorium lingkungan Tabalong dapat menambah ruang lingkup Parameter pengujian sehingga muaranya tentu saja dapat meningkatkan PAD Tabalong.

“Sehingga bisa menjadi sarpras dalam meningkatkan PAD kabupaten Tabalong di bidang Lingkungan Hidup.” harapnya.

Senada, Kepala UPTD Laboratorium lingkungan Tabalong, Yuniarti mengatakan dengan diraihnya status Akreditasi membuka peluang bagi upaya peningkatan PAD kabupaten Tabalong dari segi Retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium.
“Pelaku-pelaku usaha dan instansi yang ada di tabalong tidak perlu jauh-jauh keluar daerah untuk pengujian kualitas lingkungan ke Laboratorium- laboratorium seperti yang ada di banjarmasin atau di banjarbaru,” katanya.

Yuniarti menambahkan Setelah terakreditasi, pihaknya akan lanjut mengurus proses Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) dan pada bulan juni 2024 nanti akan melaksanakan survailen pertama yang dibarengi dengan penambahan ruang lingkup pengujian pada paramater udara ambien, debu dan kebisingan.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *