Kerugian akibat musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Stadion Gang Merpati RT 004 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, ditaksir mencapai Rp600 juta, Kamis (8/2/2024).
TABALONG, koranbanjar.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama,.S.Tr.K., .S.I.K bersama Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito dan jajaran telah mengamankan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) musibah kebakaran.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 22.50 Wita, Terdapat 4 buah rumah yang terbakar.
Yakni, rumah milik Syarif Hidayat (47) , Bintaria (51), Supian (56) dan rumah kontrakan 3 pintu milik almarhum H.Sarifudin yang sudah lama tidak berpenghuni.
Menurut keterangan korban Bintaria, saat itu sedang menonton TV bersama istri lalu melihat api berasal dari rumah kosong yang berada di belakang rumahnya.
Kemudian korban menyelamatkan barang yang masih bisa diselamatkan sambil meminta bantuan warga sekitar.
Menurut korban Bintaria, rumah kosong yang berada di belakang rumahnya tersebut memang tidak dihuni, namun listrik rumah masih aktif.
Menurut korban Sofyan menambahkan, rumah tak berpenghuni sudah kosong sekitar 5 tahunan dan banyak tikus.
Api dapat dipadamkan sekitar 2 jam dengan bantuan Unit Pemadam Kebakaran Pemkab Tabalong, BPBD Kabupaten Tabalong dan Gabungan UPBS Wilayah Tengah.
Api sangat cepat menjalar dikarenakan bangunan yang pertama kali terbakar dari kayu dan jarak antara rumah sangat berdekatan.
Dugaan sementara penyebab api berasal dari konleting listrik yang berasal dari kontrakan kosong, tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran dan kerugian materil ditaksir mencapai Rp600 juta. (humaspolrestabalong/dya)