Enam pemandu lagu di Kabupaten Tanah Bumbu bernasib apes digaruk oleh Satuan Gabungan dari Satpol PP Damkar, TNI dan Polri, saat digelar razia terkait penegakan Perda tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi di bulan suci Ramadan dan penegakan protokol kesehatan di Bumi Bersujud, Minggu (19/04/2021).
TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Dijaringnya enam pemandu lagu dimulai ketika aparat gabungan melakukan penyisiran tempat hiburan malam, di wilayah Kecamatan Simpang Empat hingga wilayah Kecamatan Batulicin.
Selanjutnya, enam orang ini dibawa oleh petugas Satpol PP ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu, untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya.
Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu Basuni mengatakan, enam pemandu lagu di tempat hiburan malam yang terjaring petugas gabungan itu ditempatkan di Rumah Singgah selama satu malam dan selanjutnya dilakukan pendataan alamat mereka.
“Sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umun dan ketentraman masyarakat bahwa pada bulan suci Ramadhan tidak diperkenankan untuk seluruh tempat hiburan malam melakukan ativitas selama bulan suci Ramadan”, kata Basuni.
Sebab, kegiatan ditempat hiburan malam tersebut dapat mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.
Selain melakukan pendataan Dinas Sosial, juga melakukan pembinaan melalui petugas penyuluh sosialnya. (Iwn/kominfotanahbumbu/dya)